2 Kali Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tercatat sudah dua kali bos Jawa Pos tersebut menyandang status tersangka.
Yang pertama Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Mantan Dirut PLN itu diduga korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun periode tahun 2011-2013. Dia menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman kala itu.
Adi mengatakan penetapan itu dilakukan sesuai evaluasi dari hasil semua pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut. Dahlan sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung.
"Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik TPK dengan tersangka saudara DI," jelasnya.
Tak terima dengan penetapan tersebut, Dahlan yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan, Selasa (4/7/2015).
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya saat itu menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty.
Setahun berlalu, Dahlan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur, periode 2000 hingga 2010.
"Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Karena mengetahui, dan menyetujui mengenai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis (27/10).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun melakukan penahanan terhadap Dahlan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan sudah mengenakan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan'.
Dahlan tak terkejut dijadikan tersangka. Dia mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa, biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," terang Dahlan.
Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan kasus ini di tahun 2015. Dari 33 aset senilai Rp 900 miliar itu, penyidik menemukan dua aset berupa bangunan dan tanah yang dijual tidak sesuai prosedur dan dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) di Kediri dan Tulungagung di tahun 2003.
Kemudian tanggal 30 Juni 2016, penyelidikan kasus ini naik menjadi penyidikan. Tanggal 6 Oktober 2016, Kejati Jatim menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU Whisnu Whardana sebagai tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya