2 Anggota Polres Mamuju aniaya mahasiswa saat demo dipenjara 14 hari
Merdeka.com - Dua polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi ditahan selama 14 hari. Dua personel Polres Mamuju menjalani persidangan dipimpin Wakapolres Mamuju Kompol Zulkarnain dan Propam Polres Metro yang bertindak selaku Penuntut umum di Aula Polres Mamuju, Rabu (3/10).
Zulkarnain menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya telah menciderai kinerja Kepolisian, di mana mereka seharusnya memberikan pelayanan yang profesional kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dua polisi Polres Mamuju dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin adalah Aipda HM (40) dan Briptu MAA (26).
Keduanya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 hari, dan tidak diperbolehkan megikuti pendidikan kepolisian selama enam bulan terhitung pada saat putusan dibacakan.
Sebelumnya aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Mamuju berakhir bentrok dengan aparat Kepolisian Polres Mamuju. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arvan memerintahkan Propam untuk mengusut kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya menciderai dan menurunkan citra Kepolisian.
"Perbuatan mereka telah mencoreng dan menurunkan citra kepolisian," ujarnya. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya