Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, kembali meringkus kurir sabu-sabu jaringan lintas Pulau, yang hendak masuk dan menyebarkan narkotika ke wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Dari tersangka MT, polisi menyita 18,7 kilogram sabu-sabu dari dalam koper yang dia bawa dari Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan tersangka MT, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap sebelumnya. Dengan total berat barang bukti seberat 800 gram.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolrestro Tangerang, Senin (16/8).

Dia menjelaskan, perjalan Polisi yang menyamar untuk mengungkap kasus itu, cukup panjang. Saat itu, Polisi memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Jakarta.

"Dan benar, pada Selasa (3/8/2021) lalu, saat tim kami melakukan penggeledahan, mendapati sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram di dalam koper berwarna biru," ucap dia.

Di menegaskan, kalau sabu sabu itu, berasal dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Yusri menyebutkan, paket kiloan gram sabu- abu itu, bisa jadi berasal dari wilayah China atau Malaysia. Sebab, paket tersebut, disimpan pada plastik teh China sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Atas pengungkapan itu, Yusri mengaku masih memburu satu DPO, selaku pihak yang memerintah kurir melakukan pengiriman atas pesanan itu.

"Masih kita dalami, satu DPO yang kami kejar. Tersangka MT ini akan mendapat upah Rp200 juta, jika barang telah sampai ditangan pemesan," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka MT, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," ucap Yusri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP