18 Pelaku ujaran kebencian ditangkap polisi selama dua bulan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri merilis 18 tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial. 18 tersangka tersebut ditangkap kepolisian sejak awal 2018.
"Sepanjang tahun 2018, ada sebanyak 18 orang tersangka yang ditangkap tim Tindak Pidana Siber," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
18 orang tersangka yang ditangkap itu dari sejak Januari sampai Februari 2018 ini. Dan para tersangka ini ditangkap di berbagai daerah dan dengan profesi yang berbeda-beda.
Dari 18 orang tersangka yang ditangkap, enam orang ditangkap pada bulan Januari 2018 di antaranya yaitu :
1. Zainal atas kasus pencemaran dan SARA, konten yang ditulis 'Cukup sudah kita dibohongi, akhiri semua dusta dan tipu-tipu. Janji-janji semanis madu. Namun semuanya hanya semu. Kami telah tertipu. Sosok wong ndeso dan merakyat tapi tak berpihak kepada nasib rakyat. Cukup sudah!'. Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
2. Suhardi Winata atas kasus penghinaan, konten yang ditulis 'Islam dipelintir oleh Muhammad agar kelihatan baik. Lalu dipelintir lagi oleh muslim. Penyakit yang sama yang diderita oleh pelaku kejahatan dan korbannya. Dalam ilmu psikologi ini apa namanya?. Suhardi ditangkap di Bandung.
3. Edi Efendi ditangkap di Bekasi, Jabar, konten yang diunggahnya "Awas bahaya laten Ngapusi. Sudah pasti sekali berbohong seterusnya akan tetap berbohong. Janji kampanye Jokowi yang bohong: buy back Indosat, tidak bagi-bagi kekuasaan, tidak menaikkan BBM, tidak impor pangan, ciptakan mobil nasional, persulit investasi asing, tidak mencabut subsidi, tidak akan utang lagi dan stop mobil murah.
4. Hurry Rauf ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait anggota DPR Akbar Faisal.
5. Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jawa Tengah, konten yang diunggah 'Tembak mati Jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan, para pahlawan dan para pejuang bangsa dan NKRI sah dan mutlak'.
6. Marlon Purba ditangkap di Medan, Sumut atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah 'Jangan bela-bela mata sipit yang anjing itu' dan 'Orang Medan tidak perlu orang Papua'.
Lalu, pada bulan Februari 2018, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka yaitu :
1. Gunawan ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah yaitu 'Sebenarnya bangkai satu itu tidak perlu disolati. Hidupnya saja sudah repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin'.
2. Ashadu Amrin ditangkap di Pondok Gede, Jaktim atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik presiden, konten yang diunggah 'Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja yang diserang, dia dengan sigap menjenguk gereja tersebut. Mengapa begitu? Sebab kalau ke gereja, dia dikasih amplop'.
3. Ashari Usman ditangkap di Medan, Sumut, atas kasus pencemaran nama baik, konten yang diunggah 'Mahkamah Konstitusi: Untuk rakyat atau untuk kaum LGBT?' dan 'Manuver Jokowi: Meremehkan Golkar, meremehkan PDI-P'.
4. Dedi Iswandi ditangkap di Cilegon, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah 'Usir keturunan China dari Indonesia demi kenyamanan dan toleransi PDI menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia'.
5. Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Jabar atas kasus berita bohong, konten yang diunggah 'PKI bangkit, penculikan ulama (hilangnya seorang ustaz di daerah Cimuncang, Garut).
6. Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah 'Mayoritas Cina itu memang babi, bahkan Cina cacat mau mati di kursi roda dan pakai pampers pun ikut nyoblos juga semua demi menguasai NKRI'.
7. Yayi Haidar Aqua, ditangkap di Rangkas Bitung, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama dan umat Islam'.
8. Sandi Ferdian ditangkap di Lampung atas kasus berita bohong, konten yang diunggah 'Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik'.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDulu Lulusan Terbaik Akpol 1991, Jenderal Bintang 3 ini Kini jadi Anak Buah Teman 1 Angkatannya
saat Taruna, Ia berhasil menjadi lulusan terbaik Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnya