Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 April, Jalan Margonda Depok Terapkan Ganjil Genap

17 April, Jalan Margonda Depok Terapkan Ganjil Genap Trotoar Depok. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda setelah 17 April 2019.

"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo seperti dilansir dari Antara, Senin (18/3).

Menurut Wisnu pada penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.

Selain itu dengan adanya penerapan tersebut, kata dia, tentunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.

Dengan adanya perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi pada ruas jalan tersebut, kata dia, saat ini sudah seringkali terjadi penumpukan kendaraan dan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata.

Sementara itu, pengamat perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna mengatakan dalam perkembangannya Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakatnya.

"Ini dikarenakan Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan intensitas penduduknya bermata pencaharian di Ibu Kota Jakarta," katanya.

Namun, kata dia, hal itu belum terlaksana dengan baik, sehingga sering kali terdapat penumpukan pada beberapa ruas jalan seperti Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan lainnya.

"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP