Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Kantor Imigrasi kelas I Samarinda mendeportasi 12 WNA sepanjang tahun 2019, bertambah jika dibanding tahun 2018 yang hanya empat orang. Paling banyak asal China. Dari 12 WNA itu juga, salah satunya terkait kasus narkotika.
"Tahun ini yang dideportasi memang banyak. Dominasi WNA China tujuh orang, disusul Malaysia, Amerika Serikat dan Bangladesh," kata Kasi Intelijen dan Penegakkan Keimigrasian Kelas I Samarinda Selamet Sutarno di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Selasa (31/12).
Selamet menerangkan, alasan pendeportasian adalah melebihi batas izin tinggal. Belasan WNA itu, diketahui dari laporan masyarakat, tentang keberadaan orang asing di sekitar mereka tinggal.
"Awalnya memang info masyarakat, baru kita cek ke lapangan. Kita data, dan kita ketahui overstay," ujar Selamet yang juga Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda itu.
Selamet menerangkan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, selain kota Samarinda, juga antara lain membawahi kota Bontang, kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kabupaten Kutai Barat.
"Jadi dari 12 WNA yang kami deportasi itu, ada WNA Malaysia keturunan India terlibat kasus narkoba. Setelah ditangani Polres Kukar, dan jalani hukuman di Lapas Tenggarong, kita jemput dan kita pulangkan ke negaranya," sebut Selamet.
"Dia ini pekerja sawit, dan ditangkap Kepolisian di mess kebun sawitnya. Izin tinggalnya juga melebihi batas, dan bulan Mei 2019 kemarin kita pulangkan," tambah Selamet. [cob]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami