12 Pekerja asal China akan diperiksa karena salahgunakan izin paspor

Tahap pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi menahan 12 paspor milik WNA asal China tersebut karena tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di darat. Melainkan seluruh pekerja diketahui hanya mengantongi izin tinggal terbatas perairan atau yang biasa dikenal dengan izin tinggal kemudahan khusus.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
12 Pekerja asal China akan diperiksa karena salahgunakan izin paspor
Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 pekerja asal China yang ikut bersama kapal bernama Cai Jun I. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, agenda pemeriksaan 12 pekerja asal China ini akan dilaksanakan pada Kamis (5/1) besok."Pemeriksaannya masih berkaitan dengan aktivitas mereka di sini yang terindikasi telah menyalahgunakan izin tinggal terbatasnya," kata Romi Yudianto seperti dilansir Antara, Rabu (4/1).Tahap pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi menahan ke-12 paspor milik WNA asal China tersebut karena tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di darat. Melainkan seluruh pekerja diketahui hanya mengantongi izin tinggal terbatas perairan atau yang biasa dikenal dengan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim)."Kalau hanya mengantongi izin dahsuskim saja, berarti tidak boleh beraktivitas di darat. Tapi mereka ini ada indikasi ikut terlibat dalam proyek pemasangan pipa di darat," ujarnya.Untuk itu pemeriksaan pada Kamis (5/1), guna memastikan aktivitas para pekerja asal China yang ada di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut."Keterangan sementara yang kita dapat dari mereka kan hanya sebagai operator di kapal, itu yang ingin kita ketahui, benar atau tidak," ujarnya.Lebih lanjut, Romi menjelaskan, kalau pun para pekerja tersebut benar ikut terlibat proyek di darat, pastinya akan ada sanksi yang akan menunggunya."Ada tindakan keimigrisian, nantinya bisa masuk ke ranah pengadilan," ucapnya.Begitu juga dengan pihak sponsor dari agen perkapalan yang membawa bendera PT San Ley tersebut. Kantor Imigrasi Mataram juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap agen tersebut."Kalau benar ada penyalahgunaan disana (sponsor), pastinya bisa dikenakan sanksi juga," kata Romi.Karena pihak sponsor dalam kegiatan semacam ini, lanjutnya, berperan sebagai penanggungjawab maupun pengawas aktivitas para pekerja asal China tersebut."Artinya dia (sponsor) yang bertanggung jawab, kalau ada masalah dengan pekerjanya, sponsornya bisa dipidanakan juga," ucapnya.

Rekomendasi