10 Polisi di Sumsel kepergok terima pungli
Merdeka.com - Sejak beberapa bulan terakhir, sepuluh anggota polri di wilayah hukum Polda Sumsel ditangkap lantaran tepergok melakukan pungutan liar (pungli). Pelaku akan dikenakan sanksi minimal pelanggaran disiplin yang berpengaruh kenaikan pangkat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, lokasi pelanggaran terjadi di Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, dan daerah lain. Kesepuluh anggota tersebut kini tengah diperiksa Propam Polda Sumsel.
"Ada sepuluh anggota yang kita tangkap karena pungli. Mereka masih diproses. Tugasnya ada dari Sabhara, lantas, macam-macam," ungkap Djoko, Selasa (18/10).
Menurut dia, jumlah anggota yang melanggar tidak kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan tim di lapangan. "Memang tidak gembar-gembor, tapi kita terus bergerak, setiap hari. Ada laporan masyarakat tim langsung ke lapangan," ujarnya.
Dia mengatakan, sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Minimal, anggota tersebut akan menjalani pelanggaran disiplin yang berpengaruh terhadap kenaikan pangkat.
"Itu sanksi minimal, bisa saja lebih tinggi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan berapa kali melanggar. Bisa saja dipecat," tegasnya.
Djoko mengimbau anak buahnya tidak lagi melakukan pungli dan tertib secara administratif. Polda Sumsel juga akan menerapkan sistem pelayanan online agar mengurangi tatap muka antara warga dan anggota.
"Kita harus berubah, berubah, tidak boleh lagi, bukan berarti dulu boleh. Kita fokus bersihkan internal, mudah-mudahan diikuti instansi lain," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaSalu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya