Kita hidup di negara Indonesia, sebuah negara hukum yang taat pada peraturan. Namun, apakah kamu tahu apa itu hukum? Ada beberapa ahli yang punya pendapat sendiri tentang pengertian hukum. Immanuel Kant mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang menjadi solusi agar keinginan dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Beda dengan Immanuel, Leon Duguit punya pendapat sendiri tentang hukum. Menurutnya, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang pada saat tertentu dipatuhi oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Kalau dilanggar bakal menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Contoh, kalau kamu nggak ikut kerja bakti di kampung padahal itu sudah jadi aturan, kamu akan dapat sanksi. Misalnya sanksi sosial diomongin jelek sama orang sekampung. Lain lagi dengan pendapat MH Tirtaatmidjaja yang mengatakan bahwa hukum ialah semua aturan atau norma yang harus diikuti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. Wah, ternyata banyak banget pengertian hukum, ya? Nggak cuma tiga orang itu yang punya pendapat tentang hukum. Masih banyak lagi ahli hukum yang lainnya. Sebagai penduduk yang taat hukum, kita harus tahu banyak dong, tentang hukum. So, bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini. Iya kan? Jadi, bagus banget kalau kamu bangga jadi orang Indonesia.
Cara gampang mengerti hukum, intip di sini!
Kita hidup di negara Indonesia, sebuah negara hukum yang taat pada peraturan. Namun, apakah kamu tahu apa itu hukum?
Advertisement