Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang. Selain itu, biaya perawatan kendaraan motor listrik ditanggung oleh pihak Grab.
Advertisement
Berikut yang harus diperhatikan ketika mendaftar sebagai pengemudi Grab motor listrik, seperti dikutip melalui situs resmi Grab Indonesia, Jumat (05/04/2024).
Advertisement
Melakukan Pendaftaran
Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
Advertisement
Kriteria Mendaftar Grab Listrik
- Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun.
- Mampu mengendarai sepeda motor.
Advertisement
Syarat Dokumen Mendaftar Grab Listrik
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Keterangan Domisili
- Membayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
Diketahui, biaya deposit adalah biaya yang dibayarkan sebagai jaminan saat menyewa kendaraan melalui layanan Grab motor listrik. Biaya ini akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir dan kendaraan dikembalikan.
Advertisement
Berapa Watt Motor Listrik Grab?
Mengutip dari laman resmi Grab, motor listrik kecil yang digunakan memiliki daya sebesar 1.500 W dan dapat mencapai kecepatan hingga 60 km/jam.
Advertisement
Apa yang Dimaksud Grab Bike Electric?
Grab Indonesia menyediakan layanan ojek online dengan menggunakan transportasi motor listrik sebagai sarana utamanya.
Advertisement
Berapa Biaya Deposit Motor Listrik Grab?
Bagi masyarakat yang tertarik bekerja sebagai pengemudi Grab tetapi tidak memiliki motor pribadi, perlu mematuhi beberapa persyaratan agar dapat memanfaatkan layanan tersebut. Salah satunya adalah melakukan deposit sebesar Rp200.000.