Gaikindo sebut Pajak Tinggi Bikin Harga Jual Mobil Baru Meroket: Saatnya Dievaluasi

Setelah memiliki kendaraan, pemilik juga diwajibkan membayar sejumlah pajak yang berlaku.

Arief Aszhari
Oleh Arief Aszhari - Reporter
Gaikindo sebut Pajak Tinggi Bikin Harga Jual Mobil Baru Meroket: Saatnya Dievaluasi
Toyota Avanza dan Toyota Veloz di GIIAS 2022 (Otosia.com/Arendra Pranayaditya) (Toyota Avanza dan Toyota Veloz di GIIAS 2022 (Otosia.com/Arendra Pranayaditya))

Di Indonesia, harga mobil baru dikenakan berbagai pajak dari pemerintah, baik yang bersifat pusat maupun daerah. Selain itu, setelah memiliki kendaraan, pemilik juga wajib membayar sejumlah pajak yang ditetapkan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), memberikan ilustrasi mengenai hal ini. Ia menjelaskan bahwa ketika mobil baru keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, harga tersebut bisa melonjak hingga Rp 150 juta saat ditawarkan kepada konsumen.

"Rp 50 juta itu pajak. Ini mungkin yang menjadi salah satu kendala di kita," ungkap Kukuh di Jakarta.

Kukuh juga menambahkan bahwa dalam sebuah forum internasional, ia menerima keluhan dari pihak Amerika Serikat. "Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi. Setelah Singapura, saya kaget," tegasnya.

Ia memberikan perbandingan dengan pajak kendaraan di Malaysia, di mana pajak tahunan untuk Toyota Avanza tidak mencapai Rp 1 juta. Sementara itu, di Indonesia, pajak tahunan dapat mencapai Rp 4 juta. Di Malaysia, tidak ada pajak kendaraan setiap lima tahun, sedangkan di Indonesia hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus dibayar oleh pemilik mobil Avanza di Malaysia, yang hanya sekitar Rp 500 ribu. Di sisi lain, pemilik mobil yang sama di Indonesia harus mengeluarkan biaya hingga Rp 2 juta.

"Kalau itu (pajak) dikurangi, kan lumayan atau dibikin lebih rasional. Kita (Indonesia) perlu punya benchmark. Kita dengan Malaysia yang GDP (Gross Domestic Product) lebih tinggi, pajaknya lebih murah. Jadi perlu dievaluasi, kalau harganya di Rp 100 juta masa pantas sih menjadi Rp 150 juta, nilai tambah apa yang didapat dari mobil yang ditambahkan pajak tadi," jelas Kukuh.

Kendaraan Barang Mewah

Sementara itu, Kukuh juga menyampaikan bahwa di Indonesia, mobil masih dianggap sebagai barang mewah. Namun, kendaraan roda empat dengan harga Rp 300 juta hingga di bawah Rp 400 juta sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari konsumennya.

"Karena dipakai untuk mencari nafkah (mobil Rp 300 juta hingga di bawah Rp 400 juta). Jadi, saatnya kita mengevaluasi, masih layakkah kita menimpakan pajak, ketambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu, kenapa sepatu tidak dianggap barang mewah," jelasnya.

Ia menambahkan, "Memang sepatu enggak ada yang mewah, tas ada ratusan juta, tapi sekali bayar pajak itu selesai. Kalau mobil tiap tahun bayar pajak terus. Belum lagi kalau yang ada pajak progresif," tukasnya.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Rekomendasi