Metode Sederhana untuk Mengurus Plat Nomor Sementara

Panduan lengkap mengurus plat nomor sementara atau STCK kendaraan baru, mulai dari persiapan dokumen hingga cara perpanjangan.

Amiza Qorina
Oleh Amiza Qorina - Reporter
Metode Sederhana untuk Mengurus Plat Nomor Sementara
Metode Sederhana untuk Mengurus Plat Nomor Sementara (Merdeka.com)

Proses pengajuan plat nomor sementara merupakan langkah krusial bagi pemilik kendaraan baru yang ingin mematuhi hukum saat berkendara. Plat nomor sementara, yang sering kali berupa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), berfungsi sebagai izin sementara hingga plat nomor permanen siap. Tahapan ini tidak hanya diwajibkan, tetapi juga menjamin bahwa kendaraan Anda dapat digunakan secara aman dan sah di jalan.

Namun, banyak orang yang belum memahami langkah-langkah yang tepat dalam pengurusan STCK. Banyak yang merasa bingung mengenai dokumen yang harus disiapkan, biaya yang diperlukan, serta masa berlaku dari STCK. Oleh karena itu, mengetahui prosedur ini sangat penting agar proses pengurusan berjalan dengan lancar tanpa masalah.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah rinci untuk mengurus plat nomor sementara, termasuk syarat dokumen, biaya yang harus dikeluarkan, dan cara memperpanjang STCK jika diperlukan. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Langkah pertama dalam pengurusan plat nomor sementara adalah memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah siap. Anda harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. KTP asli beserta fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Formulir STCK yang dapat diambil di loket Samsat.
  3. Dokumen kendaraan seperti BPKB sementara atau surat keterangan dari dealer tempat Anda membeli kendaraan.
  4. Izin usaha dari dealer atau showroom tempat Anda melakukan pembelian kendaraan.
  5. Sertifikat uji tipe kendaraan, surat registrasi, dan surat lulus uji tipe yang diberikan oleh dealer.

Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan tidak ada yang terlewat agar proses di Samsat berjalan lancar.

Datanglah ke kantor Samsat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda. Setibanya di sana, ambil nomor antrean di loket yang ditujukan untuk pengurusan STCK atau pendaftaran kendaraan baru. Pastikan Anda memperhatikan jam buka Samsat agar tidak perlu menunggu terlalu lama.

Lengkapi dan isi formulir permohonan STCK yang tersedia di Samsat dengan benar. Kemudian, serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Petugas akan memeriksa kesesuaian data dengan kendaraan serta dokumen pendukung lainnya.

Sesudah dokumen Anda terverifikasi, silakan lakukan pembayaran untuk biaya administrasi. Jumlah biaya ini berbeda-beda tergantung pada daerah:

  1. Plat nomor putih dengan tulisan merah: Rp50.000.
  2. Plat nomor hitam biasa: Rp1,5 juta.

Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan di masa mendatang.

Setelah seluruh prosedur selesai, Anda akan mendapatkan STCK dan plat nomor sementara. STCK ini memiliki masa berlaku selama 1-2 bulan, dengan batasan penggunaan di area tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 1.

Mirip dengan langkah-langkah awal, Anda harus menyiapkan dokumen yang serupa untuk melakukan perpanjangan STCK. Pastikan untuk membawa STCK asli yang masa berlakunya akan diperpanjang.

Datanglah ke Samsat yang paling dekat dan ambil nomor antrian di loket untuk perpanjangan STCK. Minta formulir perpanjangan STCK dari petugas dan lengkapi dengan informasi yang sesuai mengenai kendaraan dan pemiliknya.

Silakan serahkan dokumen dan STCK asli untuk proses verifikasi. Setelah itu, lakukan pembayaran administrasi sesuai dengan ketentuan daerah. Biaya ini umumnya lebih murah dibandingkan dengan pengurusan yang pertama kali.

Begitu pembayaran selesai, Anda akan menerima STCK baru dengan periode berlaku yang diperpanjang. Jika Anda mendapatkan plat nomor baru, segera pasang pada kendaraan Anda.

STCK, yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan, adalah izin sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum penerbitan plat nomor permanen. Izin ini berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tetap sah untuk digunakan di jalan.

STCK biasanya memiliki masa berlaku antara 1 hingga 2 bulan. Apabila plat nomor permanen belum diterbitkan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan STCK.

Biaya administrasi STCK dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan Samsat di setiap daerah.

Rekomendasi