Kebijakan wanita tidak boleh duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor di Kota Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dinilai terlalu prematur. Aturan yang dikeluarkan tanpa melibatkan pihak ahli dan uji publik dapat menimbulkan resistensi dalam pelaksanaannya.
Demikian ditegaskan Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) kepada Otosia.com, Senin (7/1).
"Harus diuji sebelum regulasi ini lahir. Harus ada uji publik dulu sebelum dilaksanakan. Karena ini terkait dengan keselamatan, maka sebelum membuat aturan dibutuhkan kajian mendalam, termasuk uji publik," ujar Edo.
Sebelum aturan larangan ini keluar, lanjut Edo, pihak Pemda Lhokseumawe mestinya tidak sepihak memutuskan aturan, tetapi harus melibatkan publik atau pakar safety safety riding misalnya. Kebijakan tersebut mengindikasikan Pemda NAD belum terbiasa melakukan debat publik.
"Ini menjadi momentum untuk membudayakan uji publik agar sesuai dengan kebutuhan, bukan malah menimbulkan resistensi," paparnya.
Edo justru mengkhawatirkan aturan tersebut malah berbalik kontra produktif dalam pelaksanaannya. Bukan tak mungkin, ini akan berhubungan erat dengan peningkatan angka kecelakaan di Lhokseumawe walaupun mungkin bonceng menyamping bukan satu-satunya pemicu kecelakaan.
"Saya khawatir akan terjadi ketidakseimbangan antara pengendara dengan boncenger. Ketidakseimbangan dikhawatirkan memecah konsentrasi dan kesulitan mengantisipasi kondisi yang ada. Misalnya saat dibutuhkan pengereman mendadak," terang Edo.
Untuk itu Edo berharap Pemda NAD menunda pelaksanaan tersebut karena terlahir dari proses yang tidak matang dan terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keselamatan berkendara.
"Persoalan budaya juga harus melihat sisi keselamatan dan keamanan. Posisi duduk mengangkang hingga saat ini menurut saya masih ideal untuk membantu keseimbangan. Apalagi antara pengendara dan boncenger harus menyatu agar ketika terjadi guncangan atau berhenti mendadak yang dibonceng tidak terlontar," tutup Edo.
(kpl/nzr/bun)