Punya Inovasi Teknologi Industri? Ikuti Penghargaan RINTEK 2021
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian RI kembali menyelenggarakan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2021. Penghargaan ini hadir sebagai apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi untuk mengembangkan proses bisnisnya.
Kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak 2006 ini dilakukan setiap dua tahun mulai 2012. Hingga saat ini penghargaan RINTEK telah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan RINTEK telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik setiap periodenya.
Dalam keterangan resmi pada Merdeka.com, penghargaan RINTEK memiliki beberapa tujuan. Antara lain memberikan apresiasi terhadap industri yang berprestasi luar biasa dalam menghasilkan inovasi teknologi, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan demi mendorong kemandirian industri nasional, dan memotivasi para pelaku industri nasional mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri bernilai tinggi.
Berikut ini beberapa ketentuan dan persyaratannya, yakni merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan, dan rintisan teknologi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Kemudian rintisan teknologi belum pernah diusulkan pada seleksi RINTEK periode sebelumnya serta rintisan teknologi belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Cara Pendaftaran
Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2021 dapat mendaftar secara online melalui tautan: bit.ly/rintek2021, paling lambat 31 Mei 2021.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Kementerian Perindustrian, melalui email: puslitbangtiki@kemenperin.go.id atau contact person: Firmansyah (0878-1243-8783) atau Singgih Oktavian (0858-1420-1565).
Perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2021 mendapat beberapa manfaat, seperti pengakuan resmi pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang dihasilkan; dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka mengajak Ibu Nyai untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia santri.
Baca SelengkapnyaDua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaTerobosan inovatif diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi dalam industri pupuk secara global.
Baca Selengkapnya