SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Yudi Suryanto
Oleh Yudi Suryanto - Reporter
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya (Merdeka.com)

Informasi lengkap tentang fungsinya dan cara klaim SWDKLLJ dapat ditemukan di bawah ini.

Pemerintah mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami SWDKLLJ ini, terutama karena mereka memiliki hak untuk mengklaim asuransi ini dalam kasus insiden.

Pengertian SWDKLLJ

Pada STNK, terdapat daftar biaya pajak tahunan yang mencantumkan SWDKLLJ.

Meskipun jumlahnya berbeda-beda untuk setiap kendaraan, namun memiliki arti yang sama dengan SW-Jasa Raharja. Uang yang dibayarkan akan dialokasikan ke perusahaan milik negara, yaitu Jasa Raharja.

Manfaat SWDKLLJ

Manfaat SWDKLLJ
Dok. Istimewa

Setiap tahun, Anda membayar Jasa Raharja sebagai lembaga pengelola uang untuk mendapatkan asuransi SWDKLLJ yang akan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Cara dan Syarat Klaim SWDKLLJ

Agar dapat mengajukan klaim SWDKLLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Diperlukan Surat Keterangan Medis atau Kematian yang berasal dari rumah sakit.
  2. Harus ada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
  3. Tanda Pengenal yang sah harus disertakan, seperti E-KTP.
  4. Juga perlu menyerahkan Kartu SWDKLLJ atau STNK, serta SIM, KK, dan buku nikah jika diminta.

Estimasi biaya SWDKLLJ

Setiap tahunnya, biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan bergantung pada tipe kendaraan. Berikut adalah beberapa contoh biaya SWDKLLJ untuk beberapa tipe kendaraan:

  • Untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc, biayanya adalah Rp 35.000,-
  • Untuk kendaraan roda empat dengan mesin 250 cc sampai 1.000 cc, biayanya adalah Rp 83.000,-
  • Untuk kendaraan roda empat dengan mesin lebih dari 1.000 cc, biayanya adalah Rp 143.000,-

Bagaimana cara mengajukan klaim SWDKLLJ?

Agar klaim SWDKLLJ dapat diproses, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

  • Mengisi Formulir 
Isi data korban atau pemilik santunan dengan lengkap.
  • Melampirkan Dokumen 
Sertakan dokumen yang menjadi bukti pendukung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Penyaluran Dana Santunan 
Pihak Jasa Raharja akan mengevaluasi dokumen dan segera mentransfer dana santunan.

Sangat penting untuk memahami pentingnya SWDKLLJ

Sangat penting untuk memahami pentingnya SWDKLLJ
Dok. Istimewa

Untuk memastikan perlindungan yang tepat, pemilik kendaraan harus memahami pentingnya SWDKLLJ dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan juga cara klaimnya.

Rekomendasi