Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Small Claim Court: Simplifikasi Hukum Acara Perdata Dalam Membangun Keadilan

Small Claim Court: Simplifikasi Hukum Acara Perdata Dalam Membangun Keadilan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahun 2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pelaksanaan Perma 2/2015 telah mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa.

Oleh sebab itu, sebagai suatu sarana untuk mengoptimalkan dan menyempurnakan penyelesaian gugatan sederhana, ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Kedua peraturan ini telah membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin utama untuk menelusuri lebih mendalam berkaitan dengan gugatan sederhana.

Antara lain: Pertama, Konsepsi Gugatan Sederhana (Small Claim Court), Kedua, Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, dan Ketiga, Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Konsepsi Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Berkaitan dengan konsepsi gugatan sederhana, Menurut Black’s Law Dictionary, bahwa gugatan sederhana atau small claim court dapat diartikan sebagai: 'a court that informally and expeditiously adjudicates claims that seek damages below a specified monetary amount, usually claims to collect small accounts or debts, also termed small-debts court; conciliation court.'

Artinya, gugatan sederhana diartikan sebagai proses pengadilan dengan cepat untuk mengadili dengan tuntutan kerugian di bawah jumlah nominal tertentu. Di samping itu, mengutip pendapat yang disampaikan oleh Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H sebagai Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Asosiasi Hukum Acara Perdata (ADAPHER), menyatakan bahwa terdapat lima komponen utama dalam penyelesaian gugatan sederhana atau small claim procedure.

Pada dasarnya keseluruhan komponen tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyederhanaan penyelesaian gugatan atau perkara.Adapun kelima komponen tersebut meliputi:

1. Pengurangan biaya pengadilan;

2. Penyederhanaan proses permohonan atau pengajuan gugatan;

3. Pembuktian sederhana;

4. Tidak diperlukan perwakilan oleh pengacara; dan

5. Hakim diberi kewenangan untuk memerintahkan pembayaran secara langsung atau melalui angsuran.

Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia

Kehadiran mekanisme penyelesaian gugatan mempunyai perbedaan yang cukup krusial dengan acara perdata biasa. Pada acara perdata biasa jangka waktu penyelesaian perkara tidak dapat diukur dengan pasti.

Artinya, bukan berarti tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian perkara, melainkan waktu penyelesaian perkara yang jangkauannya tidak bisa ditetapkan dengan pasti, karena proses penyelesaian yang dapat menempuh waktu cukup Panjang. Berbeda dengan penyelesaian gugatan sederhana jangka waktu terhitung paling lama 25 hari sejak sidang hari pertama.

Tidak hanya itu, dari aspek upaya hukum juga mempunyai perbedaan. Pada acara perdata biasa upaya hukum dapat meliputi perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sedangkan dalam acara gugatan sederhana mempunyai upaya hukum keberatan.

Proses penyelesaian gugatan sederhana antara Perma 2/2015 dan Perma 4/2019 juga memiliki perbedaan. Berdasarkan jumlah objek gugatan yang diajukan, pada Perma 2/2015 hanya ditetapkan dua ratus juta rupiah sedangkan pada Perma 4/2019 sebesar lima ratus juta rupiah yang lebih mencakup lebih banyak pihak yang berperkara.

Selain itu, ketentuan seperti kuasa insidentil, pendaftaran elektronik, putusan verstek, jangka waktu perlawanan terhadap putusan verstek, ketentuan sita jaminan, dan penetapan aanmaning merupakan ketentuan hukum baru yang ditetapkan oleh Perma 4/2019, sebagai dasar untuk memberikan kebutuhan hukum yang menyeluruh bagi para pihak yang berperkara.

Begitu banyak perkembangan yang terjadi pasca-Perma Gugatan Sederhana ini diterbitkan. Sebagaimana data Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, rekapitulasi perkara gugatan sederhana dari 2017 sampai 2020 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Terbukti pada tahun 2020 terdapat 8.447 perkara gugatan sederhana.

Selain itu, terdapat perbandingan perkara gugatan sederhana sebesar 37,17% dengan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi non-tanah sebesar 62,83% pada seluruh pengadilan negeri tahun 2020. (Lihat: Tim Pokja Laporan Tahunan MA RI, 'Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan', 2020.)

Kehadiran Perma Gugatan Sederhana tidak terlepas dari kewenangan MA dalam menerbitkan peraturan. Sebagaimana kehadiran Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dinyatakan bahwa:

'Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini'

Dalam hal ini, sebagaimana penjelasan Pasal 79 UU MA dinyatakan bahwa:

'Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.'

Sebagai bagian untuk menyempurnakan hukum acara perdata, Perma Gugatan Sederhana juga merupakan implementasi dari kehadiran asas 'Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan'. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perma Gugatan Sederhana sejatinya telah mencerminkan dua asas penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu principle of alternatively, bahwa Perma ini dibuat sebagai alternatif dalam melakukan reformasi hukum acara perdata.

Kemudian, principle of necessity, bahwa Perma ini dibuat atas dasar kebutuhan masyarakat terhadap prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana. (Lihat: Luc J. Wintgens, Legisprudence: Practical Reason in Legislation, England: Ashgate, 2012, hlm. 5.)

Berkaitan dengan dua asas sebelumnya, Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep, Norma, dan Penerapannya Tahun 2020, menyatakan bahwa, sebagai bagian dari hukum acara perdata kehadiran Perma Gugatan Sederhana juga mencerminkan ruang lingkup penting dalam pembentukan Peraturan Mahkamah Agung, antara lain:

1. Perma dibuat untuk tujuan kelancaran penyelenggaraan peradilan;

2. Perma merupakan pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum; dan

3. Perma hanya merupakan bagian dari hukum acara.

Terhadap daya ikat suatu Perma, dapat dilihat dari fungsi internal peraturan perundang-undangan, yang menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL. Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2001-2008, dapat meliputi: Pertama, fungsi penciptaan hukum.

Artinya, Perma ini memberikan pengaturan hukum baru terhadap penyelesaian sengketa perdata. Kedua, fungsi pembaharuan hukum, bahwa Perma ini menjadi bagian dari pembaharuan hukum acara perdata.

Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana

Sejatinya, terdapat 3 (tiga) hal penting dalam proses penyelesaian gugatan sederhana antara lain:

Pertama, terhadap syarat dan ruang lingkup, pada dasarnya gugatan sederhana dilakukan terhadap gugatan cidera janji/wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah.

Pembatasan gugatan sederhana tidak dilakukan terhadap perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah.

Kedua, berkaitan dengan kondisi para pihak, juga diberikan ketentuan yang khusus untuk menjamin kemudahan bagi penggugat maupun tergugat dalam proses penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam hal ini, tidak berlaku lagi batas domisili, sehingga dapat diajukan kepada tergugat dengan wilayah domisili berbeda dengan menunjuk kuasa hukum. Artinya, diperluas sehingga meliputi kuasa insidental.

Ketiga, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses beracara penyelesaian gugatan sederhana, dapat dilihat tahapan penyelesaian gugatan sederhana, yang dapat meliputi:

1. Melakukan pendaftaran maupun pendaftaran secara elektronik;

2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;

3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;

4. Penetapan hari sidang;

5. Pemanggilan dan kehadiran para pihak, termasuk putusan Gugur/Verstek;

6. Pemeriksaan sidang, perdamaian, dan sita jaminan;

7. Pembuktian;

8. Putusan dan berita acara persidangan;

9. Upaya hukum keberatan;

10. Pelaksanaan putusan termasuk penetapan dan pelaksanaan aanmaning; dan

11. Penyerahan salinan putusan.

Gugatan Sederhana: Solusi ke Depan

Terhadap pelaksanaan aanmaning dalam Pasal 31 ayat (2c) Perma 4/2019 dinilai perlu dan penting untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai batas waktu yang dapat disimpangi oleh hakim karena alasan geografis. Hal tersebut penting karena untuk memberikan kepastian hukum yang utuh bagi para pihak yang berpekara.

Kehadiran Perma Gugatan Sederhana ini sejatinya telah memberikan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang berperkara termasuk hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan sederhana.

Oleh sebab itu, sebagai penutup penting kiranya mengutip pendapat dari Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H menyatakan bahwa 'Ucapan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi “HUKUM” bagi para pihak yang berperkara'.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan

NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan

Tetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya