Saat Rakyat Haus Hiburan

Fenomena maraknya acara konser dan festival musik yang dihadiri ribuan orang sebagai tanda masyarakat yang terkekang selama pandemi butuh hiburan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Saat Rakyat Haus Hiburan
Ilustrasi penonton konser. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Putri Anisa sudah memesan taksi online. Warga Bekasi itu meminta diantar ke Jakarta International Stadium (JIS). Bersama belasan temannya, dia akan menonton konser 30 Tahun Dewa 19 yang seharusnya digelar 12 November 2022 lalu.

Sejak Oktober, Putri dan kawan-kawan sudah mempersiapkan dengan matang rencana. Tiket kategori gold seharga Rp250 ribu sudah dikantongi. Survei jalur transportasi dia lakukan. Minimnya lokasi parkir di sekitar Stadion JIS, membuat Putri mengurungkan niat membawa mobil pribadi.

"Pokoknya semua udah gue siapin sama teman-teman. Eh tiba-tiba ada pengumuman dibatalkan," kata Putri dalam perbincangan dengan merdeka.com awal pekan lalu.

Pemberitahuan resmi dia ketahui melalui akun Instagram promotor konser dan pemberitaan di media online. Polisi tidak memberi izin konser digelar. Pertunjukan diundur menjadi tanggal 4 Februari 2023. Meski kecewa, Putri dan teman-temannya memutuskan untuk tetap menunggu konser digelar. Opsi refund tiket ditolaknya.

"Dewa 19 salah satu band Indonesia yang pengen gue tonton. Apalagi ini konser tunggal. Mudah-mudahan penonton lain pada refund, jadi penonton berkurang," seloroh Putri.

Polisi membantah melarang konser Dewa 19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihak event organizer (EO) diminta mengundur waktu pelaksanaan karena jumlah 70 ribu penonton sangat banyak dan butuh pengamanan yang maksimal.

Ditambah lagi, kata Zulpan, pihak EO menjual tiket saat izin belum dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Seharusnya, tiket boleh dijual setelah semua izin beres.

"Inilah yang kita imbau kepada pihak penyelenggara atau event organizer agar memperhatikan itu. Jangan semata-mata mengejar faktor profit dengan mengabaikan faktor keselamatan," ujar Zulpan.

Batalnya konser Dewa 19 tak hanya terjadi di Jakarta. Di Pontianak, Kalimantan Barat, tur mereka gagal digelar pada Jumat 2 Desember lalu. 8.500 Baladewa dan Baladewi tak bisa menyaksikan Ari Lasso dkk.

Dilansir Antara, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, konser yang berlokasi di Qubu Resort terpaksa dibatalkan. Pihak EO belum melengkapi syarat perizinan yakni rekomedasi dari Satgas Covid-19.

"Ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi sampai kemarin. Berkas itu harusnya 3-4 hari lengkap, harusnya bisa segera ajukan ke Polda, tapi sampai saat ini belum dilengkapi," kata Jerrold.

Sagaphoria selaku EO yang diwakili Aan Nugroho, mengakui pihaknya belum mendapatkan surat rekomendasi dari satgas Covid-19. Aan menjelaskan, telah berkoordinasi dengan manajemen Dewa 19 untuk menjadwal ulang konser di Kalbar sambil melengkapi izin dan persyaratan lain.

"Kita memutuskan untuk postpone atau reschedule. Konser kita tunda dan akan kita laksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Kepada para penonton, pihak EO memberikan dua pilihan. Pertama, refund. Uang tiket akan dikembalikan sepenuhnya. "Kedua, jika ingin hold (menunggu) sampai waktu konser kami umumkan pun dipersilakan. Semuanya akan kami umumkan lewat akun sosial media kami," ujarnya.

Melalui akun YouTube-nya, vokalis Dewa 19 Ari Lasso menyampaikan permohonan maaf. Dia menyatakan bisa memahami alasan polisi membatalkan konser.

"Untuk semua Baladewa Baladewi dari luar kota, 8.500 orang yang sudah membeli tiket mohon maaf, mudah-mudahan kita bisa segera bertemu kembali. Kami janji kami reschedule ya, tiket jangan dikembalikan," kata Ari Lasso, Minggu (4/12).

Ulah Nakal Event Organizer

Sebelum di Pontianak, diundurnya pelaksanaan Konser 30 Tahun Dewa 19 di Jakarta, tidak terlepas dari peristiwa di akhir Oktober lalu. Polisi mengambil langkah tegas menghentikan Festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta, saat hari kedua pelaksanaan, Sabtu (29/10).

Acara yang menghadirkan artis-artis dari berbagai genre musik itu seharusnya berlangsung selama tiga hari, 28-30 Oktober. Penonton membludak melebihi kapasitas lokasi. Pengamanan dan jumlah panitia serta tenaga kesehatan tidak memadai. Sempat terjadi desak-desakan yang menyebabkan beberapa penonton pingsan.

Zulpan menjelaskan, pihak EO Festival musik 'Berdendang Bergoyang' sudah memenuhi semua syarat perizinan. Namun ditemukan fakta, jumlah tiket yang dijual tidak sesuai dengan komitmen awal dalam proposal perizinan.

Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dua orang perwakilan dari panitia. Hasilnya ditemukan, jumlah pengunjung jauh berbeda dari angka yang ditulis dalam surat permohonan izin yang diajukan dan mendapat persetujuan dari kepolisian.

Dalam surat izin yang diajukan, pihak EO menyebut target penonton hanya 3.000 orang. Sementara dalam surat yang diajukan ke Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19, penonton 5.000 orang. Tetapi dari data di lapangan, pada hari pertama, jumlah penonton mencapai 20.000 orang.

"Untung enggak ada korban jiwa, hanya pingsan. Itu menjadi evaluasi kita semua, apalagi ada kejadian di Korea Selatan perayaan Halloween ya, korban begitu banyak. Ini menjadi keprihatinan kita," kata Zulpan.

Dia menambahkan, kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan akan disalahkan jika sampai muncul korban saat konser musik. Keputusan menghentikan festival musik Berdendang Bergoyang di hari ketiga merupakan langkah antisipasi untuk memberikan jaminan keselamatan jiwa bagi semua penonton.

"Karena jumlah penonton ribuan itu yang harus kita kelola dengan baik. Kita lebih selektif dalam memberikan izin. Setelah melalui prosedur perizinan dan pengkajian terkait keamanan juga, kapasitas gedung, tim medis, dan sebagainya, aparat keamanan yang betul-betul memenuhi standar baru kita berikan izin," kata Zulpan.

Alur Panjang Mengurus Izin Konser

Persiapan pelaksanaan festival musik atau konser melalui proses panjang. EO harus memastikan semua persyaratan dan izin terpenuhi. Tidak sedikit konser batal digelar bahkan dibubarkan karena melanggar aturan.

Andi Muhammad Ikhlas, pemilik event organizer Slemmersindo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuturkan, sebuah konser atau festival musik bisa menarik penonton harus berawal dari konsep yang kuat. EO bisa menentukan target berapa tim yang dibutuhkan, siapa artis atau band yang ditampilkan, hingga target penontonnya.

"Konsep itu juga kan termasuk title (judul festival), termasuk tagline, termasuk turunannya, promosi in house, strategi pemasaran, terus strategi pengurusan izin dan lain-lain. Jadi utamanya itu konsep," papar pria yang akrab disapa Iko MD itu dalam perbincangan dengan merdeka.com pekan lalu.

Idealnya, EO mempersiapkan sebuah event minimal tiga bulan sebelumnya. Bahkan untuk konser yang rutin, konsep dan persiapan dilakukan satu tahun. Iko mengungkapkan, kendala-kendala persiapan akan muncul menjelang hari H pelaksanaan. Meski begitu, semua kembali kepada pengalaman masing-masing EO dan kemampuan SDM mereka.

"Menurut saya yang ideal dalam sebuah konser musik apalagi melibatkan ribuan orang minimal 4 bulan atau 5 bulan lah. Maksudnya enggak terlalu lama juga tapi enggak terburu-buru juga. Bahkan ada yang 2 bulan sudah jalan," tuturnya.

Soal izin di kepolisian, Iko menegaskan, aparat keamanan tidak akan mempersulit. Asal, semua syarat, termasuk kesepakatan dengan artis sudah tercapai. Demikian juga pembayaran lokasi konser. Sejak era pandemi, izin konser juga wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Covid. Di Makassar, izin konser juga harus menyertakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian.

"Karena pada saat kita mengurus perizinan, itu salah satu berkas yang diminta dari kita adalah persiapan talent-nya. Kedua, keterangan tempat sudah oke, maksudnya sudah oke dipakai dan sudah dibayar. Ketiga persetujuan dari Satgas Covid," ujarnya.

Mengurus izin dari pihak keamanan pun bertahap. Rekomendasi dimulai dari tingkat polres untuk izin keramaian. Jika melibatkan artis nasional, rekomendasi berlanjut ke tingkat Polda. Sedangkan untuk artis internasional, izin harus sampai tingkat Mabes Polri.

Iko mengungkapkan, situasi politik dan kondisi alam seperti bencana akan menjadi pertimbangan kepolisian. "Kalau daerah yang baru saja kebanjiran atau bencana alam itu biasanya agak sulit," tukasnya.

Berapa biaya perizinan yang dikeluarkan pihak EO, Iko mengatakan, sebenarnya tidak ada. Semua rekomendasi yang diurus dari tingkat Polres hingga Mabes Polri tidak dikenakan tarif alias gratis.

"Tapi kalaupun ada pihak yang 'terpaksa' mengeluarkan itu saya pikir tidak bisa dijustifikasi bahwa ini kewajibannya penyelenggara. Saya juga sering enggak bayar. Buat apa saya bayar karena enggak ada aturan untuk bayar," ujarnya.

Namun, Iko mengakui, pihak EO menyediakan konsumsi untuk aparat dan ongkos transportasi yang berjaga di lokasi konser. "Saya rasa wajar lah," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian selama ini selalu mengeluarkan izin jika rekomendasi dari tingkat bawah lolos. Misalkan Polsek dan Polres memberi izin, Polda tinggal menyetujui.

"Rata-rata Polda meng-ACC karena itu sudah di assessment oleh mereka, itu sudah betul-betul dikaji oleh mereka. Karena kalau ada apa-apa dia yang bertanggung jawab kan. Kamu merekomendasikan kegiatan ini tanpa pendalaman nanti disalahkan. Nanti kasat intelnya atau kapolresnya ya kan," ujarnya.

Zulpan menambahkan, masyarakat tidak perlu salah menafsirkan bahwa dengan beberapa kejadian pelarangan dan pembubaran konser seolah-olah polisi mempersempit ruang gerak untuk kegiatan hiburan

"Karena kegiatan itu juga tentu kita pahami berdampak pada perekonomian nasional, tentunya didukung oleh kepolisian," pungkasnya.

Jangan Melarang Hiburan

Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar menilai, fenomena maraknya acara konser dan festival musik yang dihadiri ribuan orang sebagai tanda masyarakat yang terkekang selama pandemi butuh hiburan.

Rakyat butuh sarana untuk melepaskan berbagai persoalan yang mereka alami. Salah satu caranya menonton konser musik. Manusia sebagai makhluk sosial menyukai berkumpul dan berada di keramaian.

"Bayangkan selama dua tahun ini tinggal di rumah, enggak boleh ke mana-mana. Ketika dilepas itu ketawa, kemudian nyanyi, bergerak, itu kebahagiaan yang tidak bisa dihitung, enggak bisa diukur dengan nilai apapun," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com.

Kepada aparat keamanan maupun pemerintah, Musni berharap acara-acara konser tidak dilarang. Pemerintah harus memfasilitasi dengan menjamin keamanan dan keselamatan penonton.

"Jadi persoalan yang kita hadapi sekarang ini bukan melarang orang melakukan kegiatan misalnya festival atau konser musik, tetapi bagaimana menetapkan aturan hingga mereka yang datang itu tetap aman," imbuhnya.

Dampak pandemi, lanjut Musni, telah membuat para musisi dan pelaku bisnis industri hiburan terpuruk. Di tengah ancaman krisis ekonomi global tahun depan, momen inilah harus dimaksimalkan untuk kembali menggairahkan bisnis pertunjukan. Perputaran uang dalam setiap acara akan berefek baik bagi kondisi ekonomi Indonesia yang selama ini mengandalkan konsumsi masyarakat.

"Konsumsi itu bukan hanya makan minum tetapi juga termasuk hiburan dengan konser-konser yang menghadirkan begitu banyak orang," pungkas Musni.

Rekomendasi