Berjuang demi pengakuan hak sipil

Komunitas Bahai sulit membikin akta kelahiran.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Berjuang demi pengakuan hak sipil
Gus Dur. ©Reuters

Keberadaan masyarakat Bahai di Indonesia saat ini telah mendapat lampu hijau dari negara. Konstitusi Indonesia memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat Bahai untuk menjalankan keyakinan. Secara nyata, komunitas Bahai kini tidak perlu mendapat kesulitan saat membuat Kartu Tanda Penduduk."Terakhir saya urus KTP. Saya ke suku dinas. Saya ngomong saya Bahai. Langsung bapak yang menerima saya ambil dokumen saya, kasih anak buahnya sambil bilang, 'Nih, strip, strip' sudah tidak bertanya lagi," kata penganut Bahai bernama Rina kepada merdeka.com di Jakarta Kamis pekan lalu.Rina mengakui Bahai belum memang belum diakui sebagai agama di Indonesia di luar enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. Sehingga KTP milik pemeluk Bahai diisi dengan tanda strip pada kolom agama. Hal itu sesuai undang-undang tentang administrasi Kependudukan. "Kita orang Bahai menerima, karena itu peraturan dari pemerintah," ujar Rina.Meski demikian, soal pencatuman Bahai dalam kolom agama pada KTP bukan menjadi hal utama. Masyarakat Bahai hingga kini masih harus berjuang demi pengakuan hak sipil seperti pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran.Pemeluk Bahai lainnya, Rahmi, mengatakan pengurusan pencatatan pernikahan pasangan Bahai masih sulit. Padahal pasangan bersangkutan sudah memiliki dokumen pendukung berupa catatan pernikahan dikeluarkan oleh majelis rohani selaku pihak menikahkan. "Saat teman Bahai itu mau mendaftarkan ke catatan sipil tidak diakui. Tapi dia sah sebagai pernikahan agama," tuturnya.Masalah lain masih dihadapi adalah sulitnya membuat akta kelahiran anak. Ini lantaran pernikahan pasangan Bahai tidak dapat diakui dengan tidak diterbitkannya akta nikah. Alhasil, dalam akta lahir anak pasangan Bahai tidak mencantumkan nama ayah. "Sertifikat lahirnya itu ditulisi anak dari ibu ini. Dianggap anak di luar nikah," kata Rahmi.Padahal kondisi ini dapat memberi dampak di masa depan. Masalah paling mudah muncul adalah ketika pasangan Bahai membuat dokumen seperti paspor atau saat anak pasangan Bahai masuk ke jenjang pendidikan formal. "Sebagian sekolah mungkin menerima anak-anak Bahai. Tapi sebagian masyarakat di provinsi lain, apalagi di kampung-kampung, guru tidak mau," ujar Rahmi. "Bahkan ada yang memaksa untuk memilih atau pindah agama." Terkait hal ini, Sheila Soraya, penganut Bahai, mengatakan masyarakat Bahai tengah menunggu respon pemerintah. Namun dia menyatakan komunitasnya tidak akan memaksa agar pemerintah segera memberikan hak-hak sipil. "Kalau dengan demonstrasi, tujuan kesatuan itu tidak akan tercapai."

Rekomendasi