Dua bulan berlalu menanti kasusnya sampai ke meja hijau. Kasus kepemilikan barang haram diarahkan pada hukuman rehabilitasi tanpa kurungan badan. Ketiga pemuda itu akhirnya punya surat sakti tinggal menjalani masa kurungan di rumah sakit.Sehabis Kepolisian Resor Jakarta Timur mengajukan surat rehabilitasi, Ucu, Bro, dan Sab diperiksa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Sempat bolak balik didampingi penyidik, ketiganya mengikuti tes kesehatan, psikotes, dan wawancara. "Selain itu ada soal tanya jawab, bikin gambar. Kayak tes masuk kerja," kata Ucu saat berbincang dengan merdeka.com kamis pekan kemarin. Di sana Ucu ditanya oleh seorang dokter perempuan mengenai berapa lama telah memakai ganja. Keluarganya melarang urusan hukum ketiganya tidak diceritakan kepada siapapun. Keluarga juga tidak menyertakan kuasa hukum, cuma seorang kerabat dikenal akrab oleh satu petugas berseragam abu abu untuk mengurus sampai urusan aman. Setelah meringkuk di dalam Polres Jakarta Timur, mereka dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang. Berkas kasus mereka kemudian mendarat mulus di tangan kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Di sana berkas mereka tangani jaksa perempuan senior bernama Andi Siti. Sidang pertama mereka sempat terganggu karena berbarengan dengan kasus narkotik melibatkan artis Raffi Ahmad. "Sidang keduanya sempat ditunda. Yang atur semuanya sama jaksa. Jaksa alergi banyak wartawan di seputaran ruang sidang. diikutin sama hakimnya," tutur ucu. Namun dia tak ingat nama hakim mengadili mereka.Ucu juga mengalirkan fulus saat berkasnya masuk kejaksaan. Di sana Ucu bersama kedua temannya membayar masing-masing Rp 70 juta . Dari ketiganya uang dikirim secara tunai berkala. Dia tak tahu detail transaksi gelap itu semuanya diserahkan oleh pengurus kasusnya. Hasil kongkalikong terasa dari awal sidang. Jaksa tidak mengajukan tuntutan berat. Ucu, Rob, dan Sab cuma dituntut setahun setengah. Pada sidang keempat, vonis keluar lebih lemah ketimbang tuntutan jaksa. Tiga sekawan dikenai hukuman penjara setahun tiga bulan dengan sisa masa tahanan menjalani rehabilitasi sesuai rumah sakit rujukan.Dari penelusuran di situs Kejaksaan Negeri Jakarta Timur catatan berkas ketiganya ditulis lengkap. Jaksa penuntut dalam perkara itu adalah Andi Sitti Chandra Kimiah R dan Suwarni. Kedua jaksa itu bertitel sarjana hukum."Total jalanin di sel enam bulan. Sisanya di rumah sakit, sudah pasti lebih enak dibanding penjara," ujarnya. Untuk mendapatkan itu semua, keluarga Ucu terpaksa menjual rumah mereka di Bogor. Setelah empat bulan mendekam di Rutan Cipinang, dipindah ke rumah sakit buat menjalani rehabilitasi. Saat mintai dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manulang mengaku tak pernah tahu ada jaksa bernama Andi Sitti Chadra Kimiah dalam sidang Ucu dan dua rekannya. "Itu jaksa dari mana ya? Di timur tidak ada, kali itu nama hakim bukan jaksa," kata Jhony melalui pesan singkat.