Pemandangan lumrah terlihat jelas di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saban hari pedagang air bersih berkeliling menjajakan jeriken berukuran 30 liter kepada warga di perkampungan dekat Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Tiap gerobak berisi delapan jeriken air bersih. Satu jerigen seharga Rp 4 ribu.Warga di sana memang telah lama kekurangan air bersih. Letak daerah dekat laut menyulitkan mereka bisa menikmati air siap minum lantaran airnya mengandung garam. Meski begitu, di sana terdapat pipa perusahaan air swasta. Aliran itu kadang terputus. Alasannya sepele, ada kebocoran pada pipa induk mendistribusikan air ke daerah mereka. Mau tidak mau, warga terpaksa membeli air bersih dari pedagang air keliling."Di sini sudah biasa karena air di sini tidak bisa diminum. Untuk minum harus beli lewat pedagang keliling," kata Muhammad Yusuf, warga Rorotan, Marunda, kepada merdeka.com, Selasa malam pekan kemarin. Dia mengaku paling tidak merogoh kocek Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu buat beli air bersih.Mestinya itu tidak perlu terjadi. Negara harusnya menguasai air sebagai hajat hidup orang banyak seperti tercantum dalam konstitusi lumpuh. Pihak swasta kini berkuasa atas air di Jakarta. Sebab, Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi celah privatisasi air oleh swasta. "Pertama kita sudah bikin catatan secara garis besar beleid itu sangat membuka peluang bisnis," kata pengamat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza, Jumat pekan lalu. Reza menjelaskan dalam undang-undang itu hanya ada satu pasal menguatkan pemerintah sebagai pengawas, namun kenyataannya justru tidak berjalan.Sikap pemerintah itu menggugah beberapa tokoh dan penggiat lingkungan mengajukan uji materi terhadap undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi. Mereka meyakini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 ini membuka keran swastanisasi penyediaan air bersih bagi masyarakat. Yang digugat adalah pasal 7, 8, 9, 26, 38, 40, 45, 46, 47, dan 49. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Profesor Absori, salah satu saksi ahli dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan Pasal 9 ayat 1 UU Sumber Daya Air membuka peluang privatisasi pengelolaan sumber daya air oleh swasta dan cenderung mengabaikan peran badan usaha negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti tertuang dalam konstitusi pasal 33 ayat 2.Menurut dia, negara memang berwenang mengizinkan pengelolaan air kepada pihak lain. Namun praktiknya, pemberian izin ini tidak lebih bersifat prosedural dan formal."Pengawasan di lapangan lemah. Ini mengakibatkan eksploitasi sumber daya air menjadi tidak terkendali," ujar Absori di hadapan majelis pleno Mahkamah Konstitusi diketuai Hamdan Zoelva, Rabu pekan kemarin. Pengurus Pusat Muhammadiyah merupakan pemohon uji materi.Dia mencontohkan di beberapa daerah terjadi pengambilan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan melebihi batas. Dengan kondisi demikian, Absori menilai perusahaan cuma berorientasi untung dalam memanfaatkan sumber daya air. Mereka mengabaikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air itu."Apalagi dalam era otonomi daerah saat ini. Pemerintah daerah lebih mengejar pendapatan asli daerah, sedangkan pengendalian dan pengawasan setelah izin dikeluarkan lemah, bahkan diabaikan," ujarnya.Reza menilai air sejatinya barang sosial dan ekonomi kini memang menjadi komersial. Penyebabnya, negara gagal menjalankan tugas sebagai pengendali sumber daya air.