Cuci kartu bobol bank

Bank Indonesia bisa menegur jika nama bank penerbit tertera di mesin gesek.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Cuci kartu bobol bank
kartu kredit. Merdeka.com/Imam Buchori

Sebuah toko di lantai dua mal di bilangan Jakarta Selatan ini sekilas tidak mencurigakan. Dari luar, gerai ini menjual pernak-pernik agama Nasrani. Di etalase terdapat satu Injil. Namun setelah masuk ke dalam toko seluas enam meter persegi ini, gambaran itu bakal hilang. Yang kelihatan adalah seperangkat komputer dilengkapi layar datar, lima mesin gesek kartu debit dan kartu kredit (Electronic Data Capture/EDC), dan dua nampan berisi ratusan kartu terbitan bank pemerintah serta swasta. Kebanyakan yang ke sana adalah nasabah ingin mencuci kartu kredit. Alhasil, pengunjung toko itu adalah pelanggan setia. Ratusan kartu, termasuk keluaran Bank Mandiri dan Bank Central Asia, ini sengaja ditinggal pemilik. Selama tiga hari kartu itu diinapkan untuk dilunasi oleh pihak toko. Nantinya, pemegang kartu dibebankan bunga tiga persen ditambah biaya administrasi Rp 10 ribu.Jika setuju, pemegang kartu kredit menyiapkan syarat berupa lembar tagihan dan salinan Kartu Tanda Penduduk. Prosesnya bisa langsung saat itu atau maksimal tiga hari. Tiap toko mempunyai aturan main sendiri. "Bisa dibayar sekarang atau nanti digesek lewat kartu dan masuk ke tagihan," kata seorang pelayan toko itu kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu. Pemilik gerai gesek tunai atau cuci kartu, Adi (nama bohongan), mengatakan pihaknya sangat diuntungkan dengan pola itu. Dia bisa meraup untung puluhan juta saban bulan. Untuk sekali cuci kartu, dia sanggup melunasi tagihan kartu kredit hingga Rp 100 juta. "Kalau untuk cuci kartu harus dicek orangnya. Takutnya nasabah bandel, habis dibayar terus ditutup kartunya," ujarnya.Dia memaparkan keuntungan didapat dari selisih antara biaya bank dengan ongkos dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Dia mengklaim layanan gesek tunai atau cuci kartu merupakan bisnis legal karena semua pihak - bank, nasabah, dan toko - sama-sama diuntungkan. "Semua sama-sama diuntungkan bagaimana disebut membobol bank," kata Adi.Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mengaku pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi pada gerai cuci kartu. Mereka hanya bisa menegur bank penerbit kartu kredit jika nama bank itu tertera di mesin gesek. "Gerai nakal dan bermain gesek tunai masuk daftar hitam Bank Indonesia."

Rekomendasi