Bagi pasangan calon gubernur DKI Jakarta, silakan mengkritik program kerja pasangan calon lain di panggung kampanye terbuka kali ini. Panitia pengawas pemilu tidak akan menyemprit aksi berbalas kritik dengan catatan tidak melanggar pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Misalnya mengangkat isu pribadi untuk menyerang pasangan calon tertentu. Sebab itu kampanye kotor.“Apakah salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan maulid Nabi atau tidak, punya istri atau tidak, atau etnis minoritas tertentu. Contoh-contoh itu adalah wilayah privat tidak pantas masuk wilayah publik,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Ramdansyah kemarin. Kampanye kotor termasuk pelanggaran pidana. Bila pasal 78 ayat 2 menyebut kampanye dilarang menghina suku, agama, ras, dan antar golongan, pada ayat 3 melarang menghasut atau mengadu domba partai, individu, atau kelompok masyarakat. Ancaman pidana dan dendanya tegas diatur dalam pasal 116 beleid itu.Persoalannya, Ramdan melanjutkan, budaya sungkan mengkritik masih ada pada masing-masing calon. Contohnya, dalam debat terbuka di sebuah stasiun televisi beberapa waktu lalu. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah kampanye kotor. Padahal, kampanye negatif berbeda dengan kampanye kotor. Kampanye kotor mengangkat masalah privat ke permukaan sehingga diketahui publik. Sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya.Selama ini, kampanye negatif memang tidak diatur dalam undang-undang. Kampanye ini berupa pemaparan program baik bagi calon tertentu, namun merugikan calon lain. Apalagi, paparan program didukung bukti-bukti otentik, analisa tajam, dan alternatif penyelesaian masalah. Bisa jadi program pasangan A berakibat buruk bagi pasangan B. Dengan begitu, publik dapat melihat kemampuan retorika dan kemungkinan calon memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun ke depan.Sesungguhnya, masalah sudah menyeruak jauh sebelum tahapan kampanye dimulai. Bahkan, menurut Ramdan, kompetisi tak sehat, saling jegal dilakukan antar simpatisan sudah muncul sejak calon gubernur masih berstatus bakal calon. Simpatisan dan pendukung mereka saling serang, misalnya kasus pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondong-bondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.Kemudian munculnya stiker berisi hujatan kepada Jokowi ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat-Didik Rachbini. Ribuan stiker itu kembali disebar menjelang kampanye dimulai 24 Juni lalu. Selain itu, pernah muncul demonstrasi menolak pasangan calon akan ditetapkan. ”Semoga pemilih di Jakarta cerdas dan menghukum calon melakukan kampanye hitam saat pemungutan suara nanti,” ujarnya.Muhammad Jufri, Komisioner Panwaslu menambahkan pihaknya perlu memelototi potensi kampanye kotor usai pelaksanaan debat dan pemaparan program kerja para calon. Setelah tahapan itu ada potensi konflik baru. Menyelang pencoblosan, simpatisan salah satu calon akan menggunakan program milik calon lain sebagai alat kampanye kotor. ”Biasanya program kerja atau visi misi milik calon incumbent di foto kopi, ditulisi bohong, lalu diedarkan ke masyarakat. Sasarannya sering kali incumbent,” katanya.
Menjegal lawan lewat program kerja
Program kampanye calon masih menjabat sering dipakai buat menyerang dia.
Advertisement
Rekomendasi