Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Q&A: Seluk Beluk BLT Rp600.000 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Q&A: Seluk Beluk BLT Rp600.000 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan program bantuan sosial baru untuk masyarakat terdampak virus corona. Pemerintah memutuskan memberi bantuan sebesar Rp 600.000 untuk pekerja Indonesia yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

merdeka.com membedah seluk beluk rencana kebijakan pemberian insentif ini. Berikut ulasannya.

Apa bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah?

Insentif yang diberikan berupa uang tunai. Besarannya Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Akan diberikan dalam dua tahap. Yakni pada kuartal III dan IV 2020. Satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam sesi teleconference, Jumat (7/8).

"Kita rencananya akan memberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelas Budi Gunadi Sadikin.

Berapa dana yang disiapkan pemerintah?

Program pemberian bantuan atau insentif sebesar Rp600.000 untuk pekerja Indonesia yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah menyiapkan dana besar.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, program ini menelan biaya hingga Rp37,7 triliun. Dana ini mengalami peningkatan dari anggaran awal Rp33,1 triliun.

Siapa yang berhak mendapat insentif?

Pekerja yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. Data penerima bantuan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada sekitar 15,7 juta pekerja yang akan mendapatkan suntikan dana ini.

"Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan sampai dengan 30 Juni 2020. Maka dari itu, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.

Apa syarat menerima insentif?

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerima bantuan. Agar lebih tepat sasaran.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5.000.000.

4. Memiliki rekening bank yang aktif.

5. Tidak termasuk dalam penerima manfaat program kartu prakerja.

Bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS atau BPJamsostek?

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tetap bisa mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan. Caranya lewat program kartu prakerja.

Untuk mendapatkan insentif tersebut pekerja yang tak terdaftar di BPJS harus aktif mengikuti tahapan gelombang penerimaan program kartu prakerja. Kuota yang disediakan untuk program ini mencapai 5,6 juta penerima. Ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (11/8).

Kapan program insentif gaji mulai dijalankan?

Pemerintah menargetkan program bantuan insentif gaji pegawai swasta terlaksana mulai Agustus-September 2020. Dengan asumsi pembayaran per dua bulan maka pembayaran kedua dilakukan pada Oktober-November 2020. Pencairan pertama dan kedua, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah di konferensi pers, Insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir melalui tayangan virtual, Rabu (12/8).

Bagaimana proses pendaftaran dan pencairan?

Untuk proses pendaftaran, perusahaan swasta harus melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dilaporkan nomor rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya, dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta," kata Direktur Utama BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).

Pekerja diajak pro aktif. Mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk proses pencairan, pemerintah akan mentransfer langsung dana bantuan ke masing-masing nomor rekening pekerja penerima. Dana bantuan akan ditransfer lewat bank milik negara. Seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin.

Adakah proses validasi data pekerja yang menerima?

Dalam ketentuan, penyaluran subsidi gaji ditransfer langsung kepada para pekerja. Maka BPJamsostek membutuhkan waktu untuk validasi. Direktur Utama BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan proses validasi yang akan dilakukan.

Pertama, BPJamsostek akan menginformasikan kepada peserta bahwa dia mendapat insentif gaji. Kedua, BPJamsostek akan mengembalikan data pekerja yang layak menerima kepada perusahaan. Tujuannya untuk dicek kembali data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Bagaimana pengawasan untuk memastikan program tepat sasaran?

Realisasi program ini diawasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP. Ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Kuncinya ada di validasi data pekerja yang berhak menerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, akurasi validasi data pekerja atau buruh yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menentukan ketepatan sasaran program.

"Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah," jelasnya.

Apakah besaran insentif Rp600.000 cukup signifikan membantu?

Pemberian insentif Rp600.000 per bulan dinilai terlalu kecil. Apabila diasumsikan seorang pekerja menanggung 3 orang anggota keluarga. Maka jumlah tersebut tak signifikan.

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhistira mengusulkan, apabila pemerintah berniat memberikan bantuan untuk menjaga agar masyarakat tidak jatuh ke garis kemiskinan maka jumlah yang diberikan minimum Rp1,2 juta per orang satu bulan.

"Pemberian subsidi gaji itu minimum Rp1,2 juta per orang per bulan. Sehingga rumah tangga itu tak jatuh di bawah garis kemiskinan. Jadi kalau dikasih Rp600.000 ya terlalu kecil," paparnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya