Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pintu masuk reformasi birokrasi

Pintu masuk reformasi birokrasi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - 001 titis widyatmoko?20121016103909Setelah KPU terbelah antara komisioner dengan staf sekretariat, apa yang harus dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan baik?

Rekonsiliasi! Ini bukan jawaban tepat. Pertama, hubungan komisioner dan staf sekretariat di KPU adalah hubungan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan; bukan hubungan yang sejajar. Tentu tidak pada tempatnya kalau mereka harus berunding dan bernegoisasi.

Itulah sebabnya, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, mengingatkan agar sekretariat KPU segera dirombak. Menurutnya, pembangkangan tidak bisa dimaafkan, apapun alasannya. Apalagi dalam hal ini komisioner sudah berada dalam jalur yang benar: melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu sesuai perintah undang-undang.

Yang jadi masalah adalah komisioner KPU atau KPU sebagai lembaga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan staf sekretariat. Sebagai pengendali mesin birokrasi, staf sekretariat punya peran vital dalam penyelenggaraan pemilu. Jika mesin birokrasi tidak jalan, maka pemilu juga tidak jalan.

Artinya, posisi tawar staf sekretariat tetap tinggi. Pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengurus pemilu, belum tentu dimiliki oleh PNS lain. Jangankan mendidik dan melatih PNS baru untuk mengurus pemilu, mendidik dan melatih staf yang ada saja belum cukup.

Dengan kata lain, merombak birokrasi KPU, dalam arti mengganti orang-orang yang melakukan pembangkangan, bukan pekerjaan mudah. Katakanlah nanti, KPU mendapatkan sekjen dan kepala biro baru, apakah mereka mampu memimpin dan mengendalikan stafnya dalam mengurus pemilu?

Seperti terjadi pada birokrasi di lembaga manapun, birokrasi KPU juga dijangkiti banyak penyakit: rekrutmen dan promosi jabatan lebih berdasarkan KKN, loyalitas ke atasan lebih penting daripada kemampuan profesional, pendapatan dari SPJ dan honor kepanitiaan jadi nomor satu, dan lain-lain. Semuanya sudah jadi sistemik, sehingga pergantian personal saja tidak cukup.

Memang di antara masalah-masalah kronis Orde Baru yang belum tersentuh hingga kini adalah birokrasi. Lihatlah TNI sudah menjadi institusi profesional; Polri, meski masih banyak kritik perbaikan selalu terjadi; lembaga peradilan juga mulai transparan dan terkontrol. Sedangkan reformasi birokrasi hanya jadi rencana.

Mengapa? Karena tidak ada visi dan keberanian yang jelas dari pimpinan nasional untuk reformasi birokrasi! DPR yang selalu berkoar-koar soal perbaikan birokrasi pun bungkam ketika mendapat layanan-layanan khusus dari jajaran birokrasi: rapat di hotel mewah, honor berlipat, menang tender, menangguk dana sosial, dll. Akibatnya berbagai macam RUU yang bersentuhan dengan reformasi birokrasi, tak jelas ujungnya.

Nah, apabila Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertekad merintis reformasi birokrasi secara nyata, apa yang terjadi di KPU bisa menjadi pintu masuk.

Pertama, kelembagaan penyelenggara pemilu diatur undang-undang tersendiri, UU No. 15/2011. Oleh karena itu pengaturan birokrasi pemilu bisa hanya mengacu ke undang-undang itu. Posisikan undang-undang itu sebagai lex specialist sehingga dalam penataan birokrasi KPU, tak harus dikaitkan dengan peraturan lain yang cenderung antireformasi birokrasi.

Kedua, UU No. 15/2011 memerintahkan presiden membuat peraturan khusus tentang organisasi sekretariat KPU. Melalui peraturan ini presiden bisa menata kembali birokrasi penyelenggara pemilu sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Dalam peraturan itu presiden tak hanya mengatur tentang struktur organisasi dan fungsi, tetapi juga menetapkan model kerja dan remunerasi.

Masalahnya, kini pada tangan presiden, mau tidak menjadikan refromasi birokrasi KPU sebagai langkah awal. Memang perubahan ini akan membuat keguncangan dalam KPU, tetapi jika tidak dilakukan sekarang maka siklus masalah sekretariat KPU akan terus berulang setiap lima tahun.

*Penulis adalah wartawan merdeka.com

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya