Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan

Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pertanyaan kerusakan mata Novel Baswedan diajukan penasihat hukum dua terdakwa penganiaya dirasa merendahkan. Dalam persidangan 30 April 2020, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sampai merasa tersinggung.

Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada saat itu untuk bersaksi sebagai korban penyerangan. Justru salah satu pertanyaan pengacara dua terdakwa dari Divisi Hukum Mabes Polri mempertanyakan tentang keaslian kondisi mata Novel.

"Apakah memang itu saksi pakai soft lens atau memang itu luka betulan?" tanya salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Novel dalam persidangan.

Para pengacara itu berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka sengaja diturunkan demi memberikan pendampingan hukum kepada dua anggota Brimob pelaku penyerangan kepada Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Novel Baswedan sontak merasa keberatan dengan pertanyaan tentang keaslian kondisi matanya. Pertanyaan itu justru terkesan menyinggung.

Penyidik senior KPK itu merasa seakan para pengacara dari Divisi Hukum Polri itu tidak percaya bahwa mata kirinya rusak akibat serangan air keras. Tidak cukup sampai di situ, Novel juga menantang mereka untuk mencolok mata sebelah kiri.

"Mata saya ini enggak bisa mengenali, mau dikasih cahaya ekstrem juga, tidak bisa," kata Novel Baswedan dalam sidang.

Tim Advokasi merasa persidangan ketika Novel Baswedan hadir bersaksi memang terasa sekali penuh tekanan. Ini dirasakan dengan penjagaan ketat dan ruang sidang dihadiri banyak pria berbadan tegap.

Saat persidangan berlangsung, kasus kriminalisasi dialami Novel coba untuk dikaburkan.

Tim advokasi merasa salah satunya ketika selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan untuk kembali memojokkan Novel. Terutama untuk mengangkat kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu.

Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut.

Salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, justru menyayangkan sikap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

"Dakwaan JPU menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya dinilai sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK," ucap dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Selama sidang berlangsung majelis hakim dinilai pasif dan tidak obyektif dalam kebenaran. Menurut tim advokasi, hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh khususnya untuk membuktikan bahwa penyerangan dilakukan secara sistematis.

Novel pun merasakan sikap para hakim. Selama sidang dilihat tidak ada satu pun yang menggali tentang banyak kejadian sebelum dirinya diserang. Padahal menurutnya, penyerangan terhadap dirinya sudah terorganisir dan sistematis.

Sampai sejauh ini belum ada komentar dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung. Padahal tim advokasi sudah mendesak agar kedua lembaga itu ikut melototi persidangan penyidik senior KPK tersebut.

Permintaan itu dikarenakan para hakim dan jaksa terlihat seperti meremehkan penyerangan menimpa Novel.

Novel merasa kecewa dengan hakim dan jaksa. Dia prihatin melihat sikap penegak hukum negara ini malah memihak terdakwa, bukan ke korban yang merupakan pejabat negara sedang bertugas untuk keselamatan negara sendiri.

"Jadi tergambar bahwa seolah-olah pemerintah tidak ada kesungguhan untuk memberantas korupsi. Jadi orang yang mau melakukan tugasnya jadi berpikir bahwa orang yang mau memberantas korupsi akan berisiko," ujar Novel kepada merdeka.com.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek
5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek

Mulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya