Merdeka.com - "Masyarakat Indonesia itu pada dasarnya adalah masyarakat yang mudah simpati. Masyarakat yang mudah tersentuh, masyarakat yang mudah untuk membantu orang kesusahan."
Penilaian itu disampaikan sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi. Rasa iba, kasihan, simpati, dimanfaatkan pembuat konten untuk membohongi publik.
"Ketika ada konten-konten yang seperti, itu minimal masyarakat memberikan tanda suka atau like. Entah mereka itu berpikir secara kritis, ini rasional atau tidak, ini logis atau tidak, tetapi kalau setiap kali melihat itu, buru-buru memberikan like. Like itu kan juga bisa dijual," kata Sigit kepada merdeka.com.
Jauh sebelum ada media sosial, cara-cara membohongi publik, lanjut Sigit, dilakukan oleh pengemis yang pura-pura cacat sebagai modus untuk mendapat belas kasihan dan sumbangan. Dengan internet, khususnya media sosial, modus itu semakin canggih.
Sekarang, kata Sigit, dengan adanya media sosial, para 'pengemis online' tidak bisa dikontrol oleh masyarakat. Masyarakat hanya bisa melihat di video pendek, hanya melihat gambar. Pembuat konten mengonstruksi dirinya atau menciptakan situasi sedemikian rupa untuk mengelabui publik yang semakin luas, yang bisa dijangkau oleh media sosial.
"Tujuannya untuk mendapatkan sumbangan atau bantuan uang, bantuan barang," tukas Sigit.
Sigit menambahkan, dulu pengemis identik dengan orang miskin, tidak mampu. Sekarang, dengan adanya teknologi internet, pengemis itu sebagian justru dari kalangan yang mampu, melek teknologi, mampu membuat konten menarik simpati, belas kasihan dari orang lain. Muncullah kemudian fenomena mengemis online.
"Jadi ini persoalan tipu-menipu. Bisa dikatakan bahwa mereka itu cacat mental, mereka yang sebenarnya sehat tapi merasa tidak sehat," ujarnya.
"Saya minta maaf atas semua yang saya buat video viral itu. Saya minta maaf kalo memang saya ada salah. Dan siap saya hapus semuanya konten-konten saya supaya tidak terulang dan diikuti oleh yang lain," ucap Sultan Akhyar.
"Saya minta maaf atas yang saya buat. Konten-konten juga saya hapus semuanya yang ada videonya, Supaya tidak diikuti sama Tiktoker yang lain dan tidak membuat keresahan di masyarakat," tambahnya.
Permintaan maaf itu diucapkan Sultan setelah didatangi polisi dan perwakilan dinas sosial NTB di kediamannya di Desa Setanggor, Lombok Tengah, NTB, Sabtu 21 Januari lalu. Sultan didampingi beberapa lansia pemeran mandi lumpur. Mereka juga berjanji tidak akan melanjutkan aksi mandi lumpur lagi yang viral di TikTok.
Permintaan maaf Sultan Akhyar ini menjadi puncak dari keresahan netizen dalam beberapa pekan sebelumnya yang menyuarakan agar aparat turun tangan.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustadi Bachtiar mengatakan, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda NTB untuk memeriksa sang nenek yang viral. Polisi akan memanggil para pembuat konten itu dan meminta mereka menyetop aksi mandi lumpur.
Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan, nenek Raimin tidak bisa dikategorikan sebagai korban karena merupakan bagian dari para pembuat konten.
"Nenek tadi tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian dari pada konten kreator. beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut pingin pipis tapi tidak boleh pipis di situ. Jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporkan," kata Adi pekan lalu.
Saat ini, polisi belum menemukan unsur pidana dan hanya bisa mengedukasi kepada para pembuat konten supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengakui pihaknya masih melakukan kajian terhadap konten mandi lumpur yang meresahkan itu apakah termasuk konten yang dilarang atau tidak.
"Kalau termasuk konten yang dilarang, kita akan meminta TikTok men-take down. Namun, dalam kesempatan ini, kami mengimbau platform untuk makin selektif dalam menampilkan konten-konten mereka," ujarnya.
Usman mengingatkan kepada platform media sosial untuk selektif menampilkan konten-konten mereka agar tidak terjadi pelanggaran etika maupun hukum. Apalagi, di UU ITE tidak mengatur secara spesifik jenis konten seperti mandi lumpur.
Sejauh ini, Kominfo belum pernah meminta TikTok untuk melarang konten mandi lumpur. "Kominfo masih mengkaji. Kenapa perlu dikaji, karena tidak ada aturan yang spesifik mengatur atau melarang mengemis online. Sekali lagi ini fenomena baru. Jadi harus hati-hati memutuskan," kata Usman.
Perwakilan Tim Komunikasi TikTok Indonesia yang dihubungi merdeka.com, menyatakan, prihatin atas munculnya fenomena mengemis online yang muncul di platform mereka. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka.
"Keamanan dan keselamatan komunitas TikTok adalah prioritas utama kami. Sehubungan fenomena tersebut, kami sangat prihatin atas konten tersebut," tulis perwakilan TikTok Indonesia.
TikTok Indonesia menyatakan akan terus berupaya untuk menjaga agar TikTok menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua orang melalui kebijakan, sistem, serta edukasi dari Panduan Komunitas TikTok.
Apabila menemukan konten maupun siaran live tidak pantas, TikTok meminta komunitas untuk melaporkan dengan cara menekan lama pada konten siaran langsung di TikTok LIVE, mengeklik 'Laporkan', lalu memilih alasan yang relevan.
Tiktok mendorong anggota komunitas TikTok untuk turut berpartisipasi dalam menjaga TikTok sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang.
"Bila menemukan konten yang dianggap tidak pantas, maka anggota komunitas dapat melaporkan konten tersebut melalui fitur keamanan TikTok yang tersedia di dalam aplikasi. Video atau konten yang diduga melanggar Panduan Komunitas TikTok akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus." [bal]
Baca juga:
Fenomena 'Ngemis Online' yang Meresahkan
Senyum Sumringah Tahanan Lapas ketika Hirup Udara Bebas, Bikin Terenyuh
Viral Emak-Emak Live TikTok Mandi Lumpur, Dapat Bantuan Usaha Ayam dan Tempat Tidur
Viral Satpam Traktir Es Krim ke Dua Pengamen Anak, Banjir Pujian
Ragam Solusi Atasi Macet Jakarta
Sekitar 4 Hari yang laluWacana ERP untuk Macet Jakarta Bikin Geregetan
Sekitar 4 Hari yang laluMengemis Online, Memantik Simpati Mengiba dari Netizen
Sekitar 6 Hari yang laluFenomena 'Ngemis Online' yang Meresahkan
Sekitar 6 Hari yang laluMembedah Peta Kekuatan dan Modal Cawapres
Sekitar 2 Minggu yang laluBerebut Posisi Cawapres, Siapa Jadi Kuda Hitam?
Sekitar 2 Minggu yang laluDimutilasi Pembunuh Berdarah Dingin
Sekitar 2 Minggu yang laluMenghitung Pemasukan Negara dari Denda Tilang
Sekitar 3 Minggu yang laluPantang Mundur Tilang Elektronik
Sekitar 3 Minggu yang laluKorlantas Polri: 18 Juta Terekam ETLE, Cuma 600 Ribu Tilang Sampai ke Pelanggar
Sekitar 3 Minggu yang laluKorean Wave di Indonesia, Bukan Sekadar BTS atau Blackpink
Sekitar 3 Minggu yang laluKetua KPAI Susanto: Tingginya Perkawinan Anak Membahayakan Kualitas Generasi
Sekitar 1 Bulan yang laluProyeksi Indonesia 2023, Cahaya dalam Gelapnya Ekonomi Dunia
Sekitar 1 Bulan yang laluDi Balik Revisi UU IKN: Atas Nama Investor
Sekitar 1 Bulan yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 16 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 4 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 6 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 56 Menit yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami