Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mafia Jual Beli Data Pribadi

Mafia Jual Beli Data Pribadi Ilustrasi menjaga data pribadi. ©2014 Merdeka.com/ shutterstock/ mtkang

Merdeka.com - Dalam sehari, Lana bisa menelepon lebih dari seratus nomor. Menawarkan kartu kredit perbankan swasta internasional tempatnya bekerja. Semua nomor telepon itu didapat secara ilegal. Hanya modal ratusan ribu, dia bisa mendapat ribuan data pribadi.

Tekanan kantor terhadap target nasabah menjadi beban berat bagi pria 30 tahun itu. Setidaknya dia harus mendapatkan 10 nasabah kartu kredit per bulan. "Kita harus dapat target itu demi bonus dan duit insentif," ujar Lana bercerita kepada kami, Kamis pekan lalu.

Lana sebenarnya mendapatkan nomor telepon calon nasabahnya dari data milik kantornya. Demi usaha yang maksimal, dia pun nekat membeli data pribadi dari seorang kawannya. Dia biasa menyebut sebagai 'mafia data'. Itu dikarenakan memiliki banyak data orang Indonesia. Mulai dari nama, nomor telepon, alamat rumah hingga informasi lain terkait kemampuan finansial orang tersebut.

infografik jual beli data pribadiInfografik Jual Beli Data Pribadi ©2020 Merdeka.com/Djoko

Harga yang ditawarkan beragam. Mulai dari Rp200 per data, yaitu berupa nama dan nomor ponsel saja. Jika beserta alamat rumah dan email maka harganya naik menjadi Rp300 sampai Rp500 per data.

Biasanya, Lana membeli paket ketiga atau paling termahal. Harganya di atas di atas Rp1000 per data. Harga tersebut bisa lebih mahal bila data diberikan dirasa cukup lengkap. "Semakin lengkap datanya, semakin mahal harganya," ungkap Lana.

Perkenalan Lana dengan si mafia data sudah cukup lama. Dia memberikan kontak kawannya tersebut berinisial Atn. Sayangnya tidak bisa menjawab panggilan kami. Menurut Lana, cara Atn menjual bukan eceran. Biasanya data pribadi dijual per paket. Satu paket berisi seribu data.

Hasil jualan data pribadi itu ternyata cukup besar. Lana mengaku pernah mendapat cerita langsung dari Atn yang mampu mengantongi duit jutaan rupiah per hari. Cara mendapatkan data pribadi itu cukup mudah.

Data didapat dengan cara manual. Biasanya mendapat dari berbagai vendor acara, misalnya pameran hingga acara konser musik. Data para konsumen maupun klien itu yang sering dijual kepada para mafia data.

Dalam satu hari pameran itu berlangsung, ratusan bahkan ribuan orang datang. Semua orang itu biasanya suka diminta untuk mengisi data diri di setiap toko jika ingin mendapatkan promo. Tanpa peduli, mereka dengan mudahnya mengisi data pribadi mereka seperti nama, nomor ponsel, dan alamat rumah hanya karena termakan rayuan promo.

Data diri pembeli itu yang kemudian diperjualbelikan Atn. Biasanya pembeli data merupakan pekerja bank, seperti Lana. Tentu cara ini dirasa membantu kinerja Lana demi mencapai target dari kantornya.

Biasanya kerja mafia data juga mendapatkan data dari sales bank yang menawarkan kartu kredit di pusat perbelanjaan. Kalau ini mereka tidak jual beli. Melainkan barter. "Orang-orang mafia data ini yang jadi perantaranya. Dia untung, kita juga untung," ucap Lana.

Menurut Lana, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa antar bank saling menjual data calon nasabahnya mau pun data nasabahnya. Jadi jangan heran bila sudah mempunyai kartu kartu kredit di bank tertentu, masyarakat kerap mendapat tawaran kartu kredit di bank lain juga.

Biasanya itu terjadi karena banyaknya pegawai bank nakal menjual data pribadi nasabahnya ke bank lain. Bukan hanya menjual ke bank lain, namun para pegawai bank yang tidak bertanggungjawab itu juga menjual data pribadi nasabahnya kepada penjahat pembobol rekening.

Pada bulan Januari lalu, rekening wartawan senior Ilham Bintang dibobol oleh komplotan penipu terdiri dari delapan orang. Tiga dari delapan orang itu merupakan pegawai bank yang mempunyai akses untuk mendapatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (Slik OJK).

Slik OJK itu mereka jual ke pelaku pembobol rekening Ilham Bintang. Dalam Slik OJK tersebut terdapat data-data pribadi Ilham Bintang secara lengkap, seperti nomor telepon, nomor kartu ATM, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jumlah limit penarikan uang yang ada dalam kartu rekening.

Para pelaku berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 5 Februari lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa korban para pelaku bukan hanya Ilham Bintang saja. Tercatat total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp1 miliar. Termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.

Mafia data seperti Atn, kata Lana, bakal terus berkeliaran. Jumlah mereka bahkan bertambah seiring canggihnya teknologi. Pengalaman tiga tahun bekerja sebagai sales kartu kredit, tentu menjadi pengetahuan penting bahwa harga data pribadi seseorang dijual murah. Kini sudah setahun lebih dirinya pindah ke luar kota. Membangun usaha.

Seorang mafia data memang sulit dilacak. Mereka sering gonta-ganti nomor ponsel. Bahkan akun media sosial pun tindak punya. Semua harus dilakukan agar tidak terlacak kepolisian. "Kalau karyawan bank pasti diam-diam, mereka pasti sudah pintar karena mereka tau risikonya itu besar. Sistem keamanan data di bank juga lebih besar," kata Lana.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa sudah menjadi banyak publik tahu bahwa ada pegawai bank nakal yang mencuri data pribadi para nasabah. Untuk itu, seharusnya setiap bank membuat sistem keamanan berlapis. Jangan sampai pegawai bank bisa dengan mudahnya melihat data para nasabah tanpa tujuan yang jelas.

Tulus juga mendorong perbankan bisa lebih meningkatkan kontrol terhadap para pegawainya agar kasus seperti Ilham Bintang dan masyarakat lainnya tidak terjadi lagi. "Pegawai bank pasti mengetahui data pribadi kita karena mereka yang mengoperasikan. Harus diberikan sanksi yang tegas soalnya kasus seperti ini ada terus," ujar Tulus kepada merdeka.com.

Perlu Pengawasan Ketat

Perbankan tidak boleh menjual data para nasabah ke bank lain karena melanggar Undang-Undang Perbankan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan mengatakan bahwa setiap bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahnya.

Meski begitu, kata dia, banyak pegawai bank tahu jika isi saldo lalu menelepon untuk menawarkan kartu kredit. Tentu ini tindakan ilegal dan sudah melanggar undang-undang. Sebab, perbankan memanfaatkan data kita untuk menawarkan produk lainnya.

Data pribadi para nasabah bukan hanya dimanfaatkan para pegawai. Perusahaan bank tersebut memang sengaja memutar data nasabah hingga diberikan kepada anak perusahaan.

"Mereka tahu dari mana kalau tidak ngintip saldo kita? Itu harusnya tidak boleh. Saldo rekening dan kartu kredit merupakan dua produk berbeda. Mereka mengintip data nasabah sebagai target market produk yang lain," kata Tulus.

Sebaiknya masyarakat juga mewaspadai kejahatan data melalui siber. Banyaknya perusahaan e-commerce dan financial technology (fintech) di Indonesia diduga melakukan tindak kejahatan pencurian data.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menekankan perbankan wajib menindak tegas para pegawainya yang menjadi terlibat jual beli data. Perlu ada pengawasan internal untuk mengantisipasi kegiatan ilegal tersebut.

"OJK hanya bertanggungjawab pada instansinya, namun jika yang nakal itu oknumnya, maka yang harus bertanggungjawab adalah pihak management banknya," kelas Anto saat dihubungi merdeka.com pada Jumat pekan lalu.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Data Kuantitatif adalah Data yang Berbentuk Angka, Ini Penjelasannya
Data Kuantitatif adalah Data yang Berbentuk Angka, Ini Penjelasannya

Penerapan data kuantitatif sangat luas dan memengaruhi berbagai bidang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!

Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.

Baca Selengkapnya