Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Corona Menyerang, RUU Kamnas Memanas

Corona Menyerang, RUU Kamnas Memanas Air mancur di Gedung DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Bola panas Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali mencuat seiring situasi Indonesia terkait wabah pandemi corona. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi motor pembahasan itu kini menjadi penting lagi. Rancangan ini memang sudah lama. Pernah dibahas antara DPR dan pemerintah. Ketika itu usulan mengalami penolakan.

TNI melihat RUU Kamnas penting untuk mengatasi masalah seperti pandemi Corona. Dengan demikian ada regulasi yang jelas. Dengan RUU tersebut, kata Sisriadi, pihak berwenang yang menangani sudah diatur dalam beleid. Sehingga bisa diantisipasi dengan baik.

Sejak Juni 2011 silam, atau periode kedua Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rancangan ini ketika itu diajukan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro kepada DPR. Dari awal diberikan, isi peraturan ini juga membahas pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Kemudian, penentuan situasi keamanan nasional seperti darurat militer, tertib sipil atau normal.

Rancangan juga mengatur soal mengefektifkan intelijen daerah dan menentukan siapa yang nantinya menjadi vokal poin jika ada gangguan. Misalnya wabah atau pandemi, energi atau pangan.

Memegang isi RUU Kamnas sejak awal, TNI merasa situasi wabah pandemi corona menjadi momentum agar peraturan ini bisa gol. Kondisi ini dianggap sebagai keamanan nasional holistik. Terutama mengutamakan Kementerian Kesehatan memimpin dalam kondisi corona seperti ini.

"Jadi siapa melakukan apa sudah jelas, siapa yang menjadi leading sector dalam kondisi seperti ini, leading sector jelas harus Kementerian Kesehatan. Kita yang lain ikut membantu, itu yang namanya keamanan nasional sistem holistik itu," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi kepada merdeka.com, Kamis pekan lalu.

RUU Kamnas sempat dibahas ketika masih era Presiden SBY di DPR. Namun mendapatkan penolakan hebat dari sejumlah kalangan masyarakat. Dalam draf tersebut, dinilai banyak unsur pasal karet yang berbahaya bagi penegakan HAM.

Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, membeberkan alasan mengapa RUU Kamnas mandek di DPR. Hal itu karena belum sinkron antara pemerintah dan DPR. Dia juga menyebutkan adanya tiap dugaan yang menganggap TNI sebagai alat kepentingan penguasa dan sebagainya menjadi salah satu alasan tersendatnya RUU Kamnas.

Politikus PDIP yang sudah berkiprah di DPR sejak tahun 2004, ini mengibaratkan bahwa RUU Kamnas ini merupakan induk. Sedangkan UU Pertahanan Negara, UU TNI, Polri merupakan turunan dari RUU Kamnas.

"Undang-undang induknya ya undang-undang Kamnas ini. Jadi suruh lahir dulu baru lah lahir undang-undang komponen utama, yaitu TNI, komponen cadangan, komponen pendukung. Itu semua turunannya,” kata Effendi kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Ia juga menyatakan bahwa RUU Kamnas merupakan amanah perubahan reformasi sejak TAP MPR 6-7 Tahun 2000-2002. Menurutnya, kalau tidak ada reformasi ketika era Presiden Soeharto maka TNI dan Polri akan masih menyatu dalam sistem ABRI.

"Ini merupakan amanah dari perubahan reformasi sejak TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000-2002, lalu turun ke UU Pertahanan Negara, baru UU TNI, Polri. Kemudian diamanatkan selain undang-undang turunannya ada undang-undang cadangan dan lainnya UU Kamnas ini," kata Effendi.

Penjelasan berbeda diceritakan TB Hasanuddin. Sebagai rekan satu partai Effendi, dia masih ingat betul penyebab RUU Kamnas ditolak. Menurutnya, kala itu pemerintah tidak memiliki konsep yang bulat terkait RUU ini.

Justru TNI, Polri, dan kementerian memberikan konsep masing-masing dengan isi yang berbeda-beda saat rapat dengan Komisi I. Padahal, keinginan DPR itu pemerintah merampungkan hanya satu draf saja.

Purnawirawan jenderal TNI itu menambahkan, ketika itu akibat tidak ada satu sikap yang sama maka DPR memutuskan menolak RUU Kamnas saat itu. "Harusnya di pemerintah bulet dulu. Khususnya di situ bagaimana peran TNI, peran polisi, dan peran kementerian terkait. Jangan pemerintahnya tiga suara, ada versi TNI, versi polisi, versi kementerian lain," ujar TB.

Situasi pandemi Covid-19 ini seharusnya menjadi momen menunjukkan ketahanan nasional Indonesia yang tidak mempunyai aturan jelas. Seharusnya bila RUU Kamnas hadir, itu untuk mengatur agar Polri dan TNI tidak tumpang tindih.

Saat ini tidak diketahui siapa antara TNI dan Polri menjaga paling terdepan. Semua serba ragu. Effendi menambahkan, kalau fungsi Keamanan memiliki pertahanan nasional dan keamanan nasional maka itu yang bertanggu jawab TNI. Sedangkan yang bertanggung jawab terhadap pertahanan kamtibnas di seluruh wilayah Indonesia itu Polri.

Menurut dia, sebutan sistem keamanan nasional yang tepat saat ini merupakan sistem tarzan. "Sampai saat ini saya tidak pernah mendengar dari presiden dan menhan tentang konsep keamanan nasional kita, dikaitkan dengan keadaan pandemi Covid-19 ini. Bagaimana role model ketahanan nasional kita? Tidak tahu saya. Sekarang sistem tarzan saja. Jalan saja sudah," kata dia.

Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lokataru, Haris Azhar, menilai bahwa RUU Kamnas dengan pandemi Covid-19 ini tidak ada korelasinya karena pandemi corona. Wabah pandemi ini merupakan masalah kesehatan.

Dalam situasi seperti ini, kata Haris, ada banyak aturan yang sudah bisa digunakan. Di antaranya, UU Penanggulangan Bencana atau UU Karantina Kesehatan. Justru yang dibutuhkan saat ini, yaitu optimalisasi peran negara dan pemerintah dalam penanganan wabah.

"Kalau TNI diberdayakan di situasi seperti ini memang perlu dan bisa, namun bila ada yang kurang di situ, ada undang-undang atau aturan tentang perbantuan TNI. Jadi tidak usah pakai UU Kamnas. Saya bukan menolak atau mendukung tapi menurut saya tidak tepat situasinya," kata Haris kepada merdeka.com.

Terkait banyaknya kekacauan yang terjadi di lingkungan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini, Haris melihat, justru diciptakan dari ketidakjelasan negara dalam menangani situasi ini. Menurutnya, masyarakat bingung karena para pejabat saling lempar kebijakan. Selain itu, penetapan penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai terlambat dan tidak tepat.

Haris sangat menyayangkan pemerintah tidak mendengar saran sebagian ahli yang menyarankan untuk menerapkan karantina atau lockdown dibandingkan PSBB masing-masing daerah. "Karena PSBB, negara jadi tidak jelas harus berbuat apa. Diserahkan ke pemerintah daerah. Lalu ada pelaksanaan kebijakan PSBB yang brutal," kata Haris menjelaskan.

Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, melihat tidak diperlukan lagi adanya 'aturan keamanan' yang baru. Kehadiran itu dikhawatirkan malah akan mempersulit dan mengubah fokus dalam mengatasi masalah pandemi ini.

Lagi pula, kata Rivanlee, sudah ada aturan untuk mengantisipasi risiko keamanan seperti yang disampaikan Kapuspen TNI. Misalnya, Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik, sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya," kata Rivanlee.

Berkaca banyak negara sudah menerapkan sistem pertahanan nasional, sebaiknya Indonesia tidak perlu ragu. Dalam pandangan anggota komisi I DPR dari fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, sudah banyak referensi legislasi mengenai Kamnas ini. Singapura dan Malaysia pun sudah memilikinya.

Memang RUU Kamnas ini diperlukan. Meski begitu saat ini sepertinya pemerintah belum memiliki keinginan untuk mendorong hal ini menjadi prioritas legislasi nasional.

Diakui dia, perdebatan sempat muncul terkait RUU Kamnas. Banyak pihak berpandangan RUU ini akan membawa Indonesia kembali ke zaman orde baru. Adapun yang masih menjadi perdebatan, antara peran militer dan penegak hukum sipil, di masa tidak ada peperangan konvensional.

"Ini memang menarik untuk dibahas oleh para pemimpin teras negara, karena masih ada perbedaan pandangan konsep mengenai keamanan dan pertahanan," kata Bobby Rizaldi.

Jauh sebelum ini, Partai Gerindra sudah paling getol mendorong agar RUU Kamnas dibahas dan disahkan. Ketika itu Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Sufmi Dasco, berkaca bagaimana pemerintah kerepotan saat menangani Aceh pascatragedi tsunami pada 2004 silam.

Dukungan itu disampaikan sejak Mei 2016. Ketika itu Dasco melihat Indonesia menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya

Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.

Baca Selengkapnya
Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu
Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu

Panas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI  AU Sebut Tak Ada Pengeroyokan Aktivis KAMMI: Perkelahian Akibat Saling Tersinggung saat Menegur
TNI AU Sebut Tak Ada Pengeroyokan Aktivis KAMMI: Perkelahian Akibat Saling Tersinggung saat Menegur

Ia memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Intip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik
Intip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik

“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI

Baca Selengkapnya
RPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer
RPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer

Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.

Baca Selengkapnya
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952  dan Berlaku hingga Kini
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya