Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biang keributan verifikasi partai

Biang keributan verifikasi partai Logo Bawaslu. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - 001 titis widyatmoko?20121016103909Pascajatuhnya rezim Orde Baru, kita sudah menggelar tiga kali pemilu legislatif. Seharusnya pada pemilu keempat, Pemilu 2014 nanti, kita tidak perlu lagi ribut soal verifikasi partai politik peserta pemilu. Tetapi lain harapan, lain kenyataan; di negara lain tak lazim, di sini jadi tradisi. Tentu tradisi buruk.

Apabila pemilu demokratis pertama pascaotoritarianisme terjadi keributan verifikasi partai politik peserta pemilu, itu wajar. Saat itu memang belum ada peraturan jelas tentang partai dan pemilu. Namun, memasuki pemilu kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, semua jadi lancar, karena aturan main sudah pasti.

Di sini, memasuki pemilu keempat, keributan verifikasi partai politik peserta pemilu masih saja terjadi. Tingkat keributannya semakin menjadi-jadi, seperti saat ini. Tak hanya partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi yang protes kepada KPU, tetapi juga Bawaslu yang unjuk gigi melampaui fungsi.

KPU bisa saja salah melakukan verifikasi administrasi. Namun dari awal kita sudah menyaksikan partai politik tidak siap dengan proses ini. Tidak mudah memang, karena untuk menjadi peserta pemilu, partai harus memiliki pengurus dan kantor di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, plus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota.

Bawaslu mestinya bertindak cermat dalam menghadapi komplain partai politik yang tidak lolos. Diburu hasrat unjuk gigi mengimbangi penyelenggara lain - KPU sudah sering disebut media, demikian juga DKPP yang memecat anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pelanggar kode etik - tanpa meminta klarifikasi KPU, Bawaslu menyimpulkan KPU melanggar ini itu, sehingga harus melakukan verifikasi ulang.

Padahal Pasal 268 dan 269, UU No. 8/2012 secara khusus mengatur, jika ada partai yang tidak puas atas hasil verifikasi partai politik peserta pemilu yang dilakukan KPU: pertama, Bawaslu akan memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah; kedua, bila tidak selesai, Bawaslu akan menggelar sidang sengketa pemilu dan memutuskan siapa yang salah siapa yang benar; ketiga, jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan itu, bisa mengajukan sengketa di PTTUN dan MA.

Apa pun, keributan verifikasi partai politik yang melibatkan partai politik, KPU dan Bawaslu ini sesungguhnya mengulang tiga pemilu legislatif sebelumnya. Padahal ketika keributan proses ini terjadi pada Pemilu 1999, kita semua yakin, hal itu takkan terulang lagi, karena persyaratan partai politik peserta pemilu dan mekanisme verifikasinya semakin jelas.

Tetapi mengapai hal ini bisa berulang setiap kali pemilu? Sampai kapan berhenti? Mengapa partai politik (lama) yang jelas-jelas memiliki dukungan - terbukti memiliki kursi di parlemen - harus mengikuti verifikasi layaknya partai politik baru? Mengapa harus membuang banyak uang dan tenaga untuk sesuatu yang seberanrya tidak perlu?

Aturan main mengikuti pemilu mestinya berbeda antara partai lama dan partai baru. Partai lama cukup dilihat dari dukungan pemilih hasil pemilu terakhir. Jika partai itu memiliki kursi DPR, tentu bisa ikut pemilu DPR; jika memiliki kursi DPRD provinsi bisa mengikuti pemilu DPR provinsi; jika memiliki kursi DPRD kabupaten/kota, bisa mengikuti pemilu DPRD kabupaten/kota. Sedang partai politik baru dikenakan persyaratan administrasi: kelengkapan pengurus, kantor, anggota dll.

UU No. 8/2012 sebetulnya sudah mengatur itu. Namun aturannya diskriminatif. Pertama, partai yang memiliki kursi DPR ditetapkan sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, padahal banyak partai yang memiliki kursi DPR tidak memiliki kursi di DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota tertentu.

Kedua, partai yang memili kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetapi tidak memiliki kursi DPR, dianggap tidak memiliki dukungan sehingga harus mengikuti verifikasi layaknya partai politik baru. Padahal persyaratan administrasi Pemilu 2014 lebih berat daripada pemilu sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya hanya memiliki pengurus dan kantor di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota, kini harus memiliki pengurus dan kantor di 100% provinsi dan 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan.

Ketentuan diskriminatif itulah yang memaksa MK memutuskan: demi keadilan, semua partai mengikuti verifikasi persyaratan administrasi peserta pemilu. Jadilah kini kita mengulangi keributan verifikasi.

Dengan demikian, biang masalah verifikasi sebetulnya adalah pembuat undang-undang, yang tidak lain adalah partai politik yang memiliki kursi DPR, presiden dan kabinet. Sebab merekalah yang bikin undang-undang diskriminatif sehingga kita harus ribut-ribut kembali soal verifikasi partai politik peserta pemilu. Buang-buang uang, energi dan waktu.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu

Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya