'Bebas visa perlu pengawasan ekstra ketat'
Merdeka.com - Pertengahan Januari lalu, petugas imigrasi berhasil menangkap 12 warga China menyalahi izin tinggal di daerah pedalaman Bogor, Jawa Barat. Sembilan orang di antaranya sempat melarikan diri. Layaknya sebuah film, pengejaran pun dilakukan. Tim imigrasi kudu membelah diri untuk memudahkan penangkapan di tengah hutan.
Sebulan sebelumnya, 143 pekerja China yang akan bekerja secara ilegal di Gresik, Jawa Timur, dibekuk petugas Kantor Imigrasi Malang. Di luar dua ilustrasi itu, masih banyak lagi penangkapan warga asing melanggar hukum atau bekerja secara ilegal di Tanah Air.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri sejauh ini mengklaim pekerja asing ilegal di Tanah Air hanya sebesar 74 ribu orang. Sebanyak 21 ribu pekerja di antaranya berasal dari China.
Berdasarkan itu, dia meminta masyarakat tak panik akan serbuan pekerja asing.
"Percaya saja kepada Pemerintah itu punya skema pengendalian yg baik. Kalau bicara tenaga asing legal maupun ilegal juga masih sangat amat terkontrol," katanya, Senin (23/1). "Untuk bekerja, orang asing juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan, ada jabatan-jabatan yang boleh dan tidak boleh. Pendidikan harus sesuai jabatan kopetensi."
Sayang, Hanif tidak menjelaskan apakah pekerja asing ilegal itu memanfaatkan celah bebas visa yang diberikan pemerintah untuk wisatawan mancanegara.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan perlu studi khusus untuk mengetahui apakah kebijakan bebas visa bisa dimanfaatkan wisman nakal untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. Sejauh ini, pihaknya hanya bisa mengumpulkan data sekunder terkait jumlah kunjungan turis asing ke Tanah Air.
"Itu adalah studi sektoral, kalau semua-semua dikerjakan BPS akan sangat merepotkan," katanya saat ditermui terpisah.
Pheni Chalid, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, menduga maraknya pekerja asing ilegal tak terlepas dari kebijakan bebas visa.
Meskipun, dia mengakui, pemberian bebas visa kepada turis berasal dari 174 negara berdampak positif bagi ekonomi di Indonesia. Mengingat, pendapatan negara yang hilang tertutupi oleh belanja turis yang berbondong-bondong datang ke Tanah Air.
"Hanya saja perlu pengawasan ekstraketat oleh aparat di lapangan dan penegakan hukum keimigrasian tanpa ampun," kata doktor ekonomi dan sosial ekonomi jebolan Universitas Bielefeld, Jerman, tersebut, kemarin.
Sekedar mengingatkan, pada Desember 2015, pemerintah memutuskan membebaskan pengurusan visa kepada turis dari 84 negara. Ini menyusul pembebasan visa bagi 45 negara (18 September 2015) yang kemudian bertambah menjadi 92 negara (Oktober 2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 yang mengatur mengenai fasilitas bebas visa kunjungan bagi turis asing ke Indonesia. Melalui aturan yang ditekennya pada 18 September 2015 lalu, Jokowi membebaskan visa bagi turis asal 45 negara.
Kemudian, pada Oktober 2015, Pemerintah kembali menambah negara penerima fasilitas bebas visa dari yang sebelumnya 45 negara menjadi 92 negara. Penambahan negara dilakukan lantaran pertumbuhan turis dirasa mencapai 19 persen lebih tinggi ketimbang biasanya yang hanya 6 persen hingga 8 persen.
"Jika seorang turis masuk ke Indonesia perhitungannya, katakan lah menetap 6 hari indonesia, dia akan bayar hotel 6 hari sekitar Rp 7 juta, makannya Rp 4 juta selama seminggu. Lalu minum-minumnya sekitar Rp 5 juta jadi hampir Rp 20 juta-Rp 30 juta dia selama tinggal di Indonesia," katanya.
"Itu secara ekonomis lebih menguntungkan kalau dihitung Seperti itu. Itu kelebihannya kebijakan ini, pengeluaran turis tidak masuk ke negara, tapi ke hotel, jasa transportasi, dan usaha-usaha rakyat."
Kendati demikian, menurutnya, kebijakan bebas visa tidak mesti berarti luput dari evaluasi.
"Karena isu tenaga kerja asing ilegal itu menjadi sensitif sekarang. Bebas visa harus dievaluasi dan pengawasannya ketat di lapangan tanpa kompromi. Setiap pelanggaran keimigrasian harus ditindak."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan bebas visa. Namun, dia membatah tudingan bahwa kebijakan itu menjadi penyebab pekerja asing ilegal mengalir masuk ke Indonesia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnya