Dua kelompok yang terdiri dari para remaja di Surabaya melakukan tawuran pada Jumat malam, 27 November 2020. Kejadian itu memakan seorang korban jiwa.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sejumlah fakta yang terjadi saat perkelahian massal atau tawuran antara dua geng itu. Pihak Kepolisian juga telah menangkap para pelaku tawuran di beberapa daerah berbeda, sebagaimana dilansir liputan6.com (3/12/2020).
Advertisement
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengungkap identitas korban meninggal dunia akibat tawuran dua geng remaja itu. Korban diketahui bernama MR, remaja asal Surabaya yang masih berusia 16 tahun.
"Tawuran ini terjadi di Jalan Tembaan Surabaya pada Jumat malam, 27 November lalu, melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak," terang Haryoto di Surabaya, Rabu (2/12).
Advertisement
Sementara itu, polisi telah berhasil membekuk lima pelaku tawuran yang menyebabkan korban MR meninggal dunia. Masing-masing berinisial AYH (20), BLR (18), RDC (18), serta R dan I yang masih di bawah umur.
Para pelaku tawuran tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda yakni di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kelima pelaku tawuran itu dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Advertisement
Menurut keterangan Hartoyo, polisi sempat membubarkan tawuran tersebut. Pihaknya juga mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Tidak hanya itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti yang menjadi sarana tawuran seperti celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.
"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya di bawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antargeng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.
"Dari lima pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah admin media sosial yang digunakan untuk memprovokasi. Telepon selulernya juga telah kami sita sebagai barang bukti," pungkas AKBP Hartoyo.