Advertisement
Terlebih jika sanak saudara yang ditinggalkan tergolong orang-orang mampu, maka fidyah almarhum/ah wajib dibayarkan.
Advertisement
Fidyah bagi orang yang meninggal wajib dibayarkan secepat mungkin agar utang almarhum/ah segera tuntas dan beristirahat dengan tenang di alam kuburnya.
Advertisement
Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi seluruh umat Muslim yang tak boleh ditinggalkan. Namun ada beberapa situasi yang membuat seseorang tak bisa berpuasa Ramadan. Misalnya sakit keras atau haid dan nifas bagi wanita. Pada orang-orang yang meninggal sebelum sempat membayar fidyahnya, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Advertisement
Diambil dari kata “fadaa”, fidyah berarti mengganti atau menebus. Pada beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Advertisement
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Advertisement
Adapun kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan dengan fidyah mengutip baznas.go.id adalah: 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. 2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh. 3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dapat berdampak pada kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Advertisement
Advertisement
Bagi seseorang yang telah meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa, sebenarnya ada beberapa pendapat mengenai masalah ini. Pendapat pertama menjelaskan kerabat yang ditinggalkan tidak harus mengqadha dan tidak harus membayar fidyah. Namun sebagian berpendapat kerabat dapat melunasinya dengan mengqadha.
Dari hadis riwayat Ibnu Umar RA, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda tentang Muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.
Sesuai juga dengan Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, tertulis bahwa “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadhaan puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya.”
Advertisement
Selain HR. Al-Bukhari dan Muslim, HR. Tirmidzi pun memberi pendapat yang serupa. Disebutkan bahwa: “Siapa yang telah meninggal dan ia masih punya tanggungan puasa qadha sebulan, maka hendaknyalah kerabatnya membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari dari puasa.”
Hadis-hadis ini kemudian menjadi acuan hukum membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal menurut Islam.
Advertisement
Terdapat dua hal yang patut diperhatikan dalam cara membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal. Pertama, jika almarhum/ah berasal dari keluarga yang berkecukupan, maka mereka wajib membayarkan fidyahnya. Namun jika berasal dari keluarga yang tidak mampu, maka fidyah menjadi sunnah.
Tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal adalah para ahli waris memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan almarhum/ah.
Mengutip pondokyatim.or.id, fidyah dibayarkan dalam ukuran 2 mud di mana 1 mud memiliki ukuran kurang lebih 7 ons atau 700 gram. Oleh karena itu jumlah fidyah yang dapat dibayarkan adalah 1,5 kg beras untuk setiap orang yang menerimanya. Asumsikan jika orang yang telah meninggal memiliki hutang puasa yang banyak maka akan semakin banyak pula jumlah beras yang harus dikeluarkan.
Advertisement