Satpol PP Sebut Jualan di Trotoar Langgar Aturan, Begini Nasib Para PKL di Magetan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan mengimbau para PKL dengan mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Selasa (1/3/2022).
“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, mungkin para pedagang belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.
Sosialisasi
View this post on InstagramSebelumnya, petugas Satpol PP telah melakukan sosialisasi larangan berjualan di trotoar kepada para PKL di sepanjang Jalan Dr. Sutomo.
“Kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” lanjut Gunendar, dikutip dari akun Instagram @kominfomagetan.
Menurut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan, para pedagang kaki lima menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas Satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung ke mana harus memindahkan lokasi jualannya.
Perda terkait PKL
Pemerintah Kabupaten Magetan membentuk peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 14 Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan kegiatan usahanya tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan oleh Bupati;
c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa izin Bupati;
e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan;
f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan disekitarnya;
h. Menggunakan badan jalan atau tempat usaha;
i. Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar, bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan; dan/atau
j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaTKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca Selengkapnya