Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Sebut Jualan di Trotoar Langgar Aturan, Begini Nasib Para PKL di Magetan

Satpol PP Sebut Jualan di Trotoar Langgar Aturan, Begini Nasib Para PKL di Magetan PKL di Kebayoran Lama. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan mengimbau para PKL dengan mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Selasa (1/3/2022).

“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, mungkin para pedagang belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.

Sosialisasi

      View this post on Instagram      

A post shared by Dinas Kominfo Magetan (@diskominfomagetan)

Sebelumnya, petugas Satpol PP telah melakukan sosialisasi larangan berjualan di trotoar kepada para PKL di sepanjang Jalan Dr. Sutomo.

“Kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” lanjut Gunendar, dikutip dari akun Instagram @kominfomagetan.

Menurut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan, para pedagang kaki lima menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas Satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung ke mana harus memindahkan lokasi jualannya.

Perda terkait PKL

Pemerintah Kabupaten Magetan membentuk peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 14 Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Setiap orang atau badan dilarang:

a. Melakukan kegiatan usahanya tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;

b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan oleh Bupati;

c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;

d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa izin Bupati;

e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan;

f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;

g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan disekitarnya;

h. Menggunakan badan jalan atau tempat usaha;

i. Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar, bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan; dan/atau

j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.

 

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan

Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.

Baca Selengkapnya