Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Merdeka.com/Freepik jcomp

RN (35), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Malang Jawa Timur dan BA (32), pria lajang asal Lombok Nusa Tenggara Barat saling jatuh cinta. Sayangnya, cinta itu diwujudkan dalam tindakan yang melanggar hukum.

Hubungan Asmara

RN dan BA sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun lebih. Selama menjalin cinta, keduanya juga melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. 

Pada sebuah kesempatan, RN memeriksakan kondisi kesehatannya ke bidan. Hasilnya, dia dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sudah tiga bulan. RN lalu menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatannya kepada sang kekasih.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengetahui hasil tersebut, keduanya sepakat menggugurkan bayi dalam kandungan RN. Sejoli yang malu karena hamil di luar nikah ini lalu mencari cara menggugurkan janin dalam kandungan.

Aborsi

RN dan BA kemudian mendapatkan ide untuk menggugurkan kandungan dengan cara minum obat. 

Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN menyuruh seseorang untuk membeli barang obat penggugur kandungan seharga Rp1,6 juta dari toko online. Beberapa hari kemudian obat keras pesanan itu datang.

Usai mengonsumsi obat keras tersebut, pada Selasa (16/7/2024), RN mengalami kontaksi sekitar pukul 02.30 dini hari. Dia melahirkan bayi dalam kondisi sudah meninggal. 

Jasad janin itu dibungkus kain kafan dan dikubur oleh BA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Njombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Warga yang curiga ada bekas galian makam tanpa nama kemudian melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (23/7/2024), dikutip dari Liputan6.com.

Usai menerima laporan dari warga, polisi mengecek galian dan menemukan ada jasad janin di dalamnya. Setelah dilakukan tes forensik, diperkirakan jasad bayi yang sudah membusuk itu berusia sekitar lima bulan. 

Berujung Dipenjara

Polisi menangkap BA berdasar keterangan saksi yang melihat BA keluar dari TPU sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, BA mengakui perbuatannya. BA tak ditangkap sendirian, polisi kemudian juga menangkap RN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com/Liputan6.com

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk dan daster yang digunakan RN saat proses menggugurkan kandungan.

Setahun lalu, jagat media digegerkan dengan kasus dokter gigi mantan narapidana yang melakukan aborsi terhadap lebih dari 1.000 perempuan.

Rekomendasi