Dua kasus aborsi ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam kurun waktu berdekatan. Kedua kasus tersebut melibatkan pasangan kekasih yang diduga nekat menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengungkapkan kedua kasus itu memiliki motif serupa. Pasangan yang belum terikat pernikahan resmi tersebut diduga panik setelah mengetahui sang perempuan hamil.
"Ada dua kasus aborsi, semuanya sudah berhasil kita ungkap. Motifnya sama, di mana mereka hamil di luar nikah," ujar Kompol Lanang, Jumat (9/10/2026).
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Wongsorejo pada 25 September 2026. Peristiwa ini terungkap setelah seorang perempuan mendatangi tenaga medis untuk mendapatkan perawatan akibat mengalami perdarahan hebat.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan hingga aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, perdarahan itu diketahui berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan secara sengaja saat usia janin diperkirakan sekitar dua bulan.
"Sepasang kekasih yang terlibat langsung ditetapkan sebagai pelaku dan harus bertanggung jawab secara hukum," tambahnya.
Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Kalibaru pada Sabtu (3/10/2026). Pengungkapan ini bermula ketika Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras menyelidiki kasus penemuan bayi.
Dalam proses penyelidikan, petugas justru menemukan kejanggalan berupa bercak darah di sebuah kamar hotel di Kalibaru. Polisi kemudian menelusuri buku tamu hotel dan mengidentifikasi pasangan berinisial MKS dan FC yang sempat menginap di kamar tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, FC diduga melakukan aborsi seorang diri di kamar hotel saat usia janin baru sekitar satu bulan lebih.
"Usai tindakan gelap tersebut, jasad mungil itu diserahkan kepada MKS untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang rumahnya," tambahnya.
Saat ini, kedua pasangan kekasih tersebut telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum. Polisi memastikan penanganan kedua perkara dilakukan secara terpisah karena terjadi di lokasi berbeda.
"Tentu ini dua kasus, jadi dibuat dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para pelaku saat ini masih terus menjalani penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Kompol Lanang.