Nasib tragis dialami seorang bocah di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri hingga hamil. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan ancaman kekerasan, iming-iming, hingga rayuan, seperti dikutip dari akun Instagram @malangraya_info, Selasa (4/4/2023). Gadis di bawah umur itu jelas tak berani melawan dengan berbagai modus yang dilakukan sang paman.
Kini, korban diketahui tengah hamil enam bulan. Hidupnya sebagai anak-anak yang beranjak dewasa terenggut karena sebentar lagi ia juga bakal jadi ibu bagi bayinya. Sementara secara fisik maupun mental, korban pemerkosaan tersebut jelas belum siap menjalani peran sebagai ibu untuk anaknya nanti.
Advertisement
Kronologi
Pelaku berinisial M, warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Jawa Timur itu telah melakukan pemerkosaan kepada keponakannya sebanyak lima kali. Aksi bejatnya dilakukan di salah satu gubuk di kawasan Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Hal tersebut terjadi di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill Kota Batu,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/4/2023).
Saat melakukan pemerkosaan, pria tersebut menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata kasar. Selain itu, pelaku juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp50 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya.
“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel. Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelas Januar.
Advertisement
Hukuman
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa M kepada keponakannya yang masih di bawah umur hingga hamil merupakan kejahatan tak termaafkan. Dia menghancurkan masa depan gadis yang baru hendak menginjak usia dewasa itu.
Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatan bejatnya, terdakwa terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.