Kemeriahan Pentas Jaranan Jowo, Ini Keunikan Kesenian Milik Kabupaten Kediri

Potret kemeriahan pentas kesenian Jaranan Jowo di Kediri. Meskipun hampir semua daerah memiliki kesenian jaranan, namun Jaranan Jowo Kediri punya keunikan tersendiri.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Kemeriahan Pentas Jaranan Jowo, Ini Keunikan Kesenian Milik Kabupaten Kediri
Kesenian Jaranan Jowo Kediri. ©2023 Merdeka.com/Dok. Pemkab Kediri

Kesenian Jaranan Jowo resmi ditetapkan sebagai milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri Dekky Susanto menjelaskan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diterima Kabupaten Kediri atas kesenian Jaranan Jowo penting untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional. Sebagaimana tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jaranan jowo telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khas Kediren," terangnya di Kediri, Rabu (4/3/2023).

Komitmen

Dekky mengungkapkan bahwasanya sejak awal Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) berkomitmen menjaga budaya khas Kediri. Salah satu caranya adalah mengawal ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta mendaftarkan kesenian tersebut agar mendapatkan HAKI.

Ketua DK4 Imam Mubarok mengatakan pihaknya berkomitmen penuh melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri, seperti dikutip dari Antara.

Imam menuturkan bahwasanya kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Urgensi HAKI

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menegaskan bahwa kesenian Jaranan Jowo perlu mendapat HAKI agar tidak diklaim oleh daerah atau negara lain.

Lebih lanjut, selain Jaranan Jowo, beberapa kekhasan daerah yang diajukan Balitbangda Kabupaten Kediri untuk mendapatkan HAKI dari Kemenkumham antara lain pakaian khas Kediri, wayang Mbah Gandung, sego tumpang, dan lain sebagainya.

"Beberapa yang akan diajukan, antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, dan keris bethok Kediri. Masih banyak yang sedang dikerjakan perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini," terang Sonny.

Rekomendasi