Guru Honorer Nekat Jual Narkoba Cari Penghasilan Tambahan, Ternyata Disuruh Bandar

Seorang guru honorer di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan harapan bakal mendapatkan penghasilan tambahan. Nasibnya berujung tragis.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Guru Honorer Nekat Jual Narkoba Cari Penghasilan Tambahan, Ternyata Disuruh Bandar
Ilustrasi uang. ©shutterstock.com/Robbi

Seorang guru honorer di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan harapan bakal mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, alih-alih mendulang untung, ia justru terancam mendekam di penjara.

Kasus peredaran narkoba yang dilakukan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Batu itu disidangkan di Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (25/10/2022) siang.

Adapun, pria bernama Rizky Andi Firmansyah itu mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu atas perintah bandar yang bernama Bagas.

Diancam 20 Tahun Penjara

Pria 27 tahun itu ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada 16 Agustus 2022 atas kepemilikan sabu-sabu seberat 14,79 gram. Warga Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu itu dijerat dengan dua pasal dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

”Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Bagas (buron). Bagas menawari pendapatan tambahan kepada terdakwa pada suatu hari di bulan Juli 2022 lalu,” terang jaksa penuntut umum (JPU), Suudi SH, dikutip dari akun Instagram @mlginfo_

Bagas berjanji memberikan upah kepada Rizky jika yang bersangkutan mau mengedarkan sabu-sabu. Permintaan pertama yakni mengambil sabu-sabu seberat 75 gram pada pukul 21.00 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Kota Batu.

”Pekerjaan itu dilaksanakan pada bulan Juli dengan tanggal yang tidak diingat oleh terdakwa,” imbuh Suudi.

Diupah Rp500 Ribu

Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke rumah Rizky untuk dipecah menjadi 28 plastik klip. Bagas kemudian meminta Rizky mengedarkan 15 paket sabu-sabu yang sudah terbungkus kecil-kecil dalam plastik klip.

”Oleh Bagas diminta untuk disebar ke beberapa tempat di Kota Batu. Seperti Ngaglik, Punten, dan Bumiaji. Terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu saat itu,” lanjut Suudi.

Sementara itu, masih ada 13 paket sabu-sabu yang disimpan di rumah Rizky dan siap diedarkan jika sudah mendapatkan perintah dari Bagas.

Perintah yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, Rizky justru ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 14,79 gram.

Niatnya mendapatkan penghasilan tambahan justru berakhir tragis. Jaksa menerapkan dua pasal untuk terdakwa berusia 27 tahun itu, yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati.

Rekomendasi