Buntut Pembubaran Pelatihan Ratusan Guru PAUD di Pamekasan, Polisi Minta Maaf

Acara pelatihan ratusan guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan pada 5 September 2022 lalu dibubarkan oleh Polsek Larangan lantaran tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Ini fakta terbarunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Buntut Pembubaran Pelatihan Ratusan Guru PAUD di Pamekasan, Polisi Minta Maaf
Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Acara pelatihan ratusan guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan pada 5 September 2022 lalu dibubarkan oleh Polsek Larangan lantaran tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Merespons kejadian tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto meminta maaf terkait dengan pembubaran acara tersebut.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," kata Rogib di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).

Sudah Lakukan Koordinasi

Pembubaran paksa acara pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan dilakukan Polsek Larangan karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Sesuai ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, mereka harus berkoordinasi dengan polsek jajaran dan mengantongi izin dari tim Satgas Covid-19.

Adapun, kata Kapolres Pamekasan, pengurus Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Pamekasan tidak meminta izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 Pamekasan dan tidak berkoordinasi dengan polsek setempat.

Selain itu, panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat terkait penyelenggaraan kegiatan pelatihan. Padahal prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang harus terlebih dahulu memberitahu aparat desa di mana acara diselenggarakan.

Kapolres mengungkapkan, kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu sempat menuai kecamatan dari sejumlah pihak. Aparat kepolisian dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.

"Tadi malam kami melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus Himpaudi, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari DPRD Pamekasan. Permasalahan itu dianggap selesai dengan beberapa kesepakatan," ujar Rogib, dikutip dari Antara.

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa organisasi guru yakni PGRI serta Ikatan Guru TK Indonesia akan menggelar pelatihan lanjutan setelah sebelumnya terganggu akibat pembubaran paksa oleh aparat kepolisian.

Polres dan Himpaudi Pamekasan juga sepakat akan saling mengenal agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di kemudian hari.

"Kami juga siap membuka ruang terbuka bagi Himpaudi yang menginginkan adanya pembelajaran mengenal dunia polisi, seperti melakukan kunjungan ke mapolres atau polsek bagi siswa PAUD," ungkap Kapolres Pamekasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan, kasus pembubaran kegiatan pelatihan guru PAUD oleh Polsek Larangan terjadi karena miskomunikasi.

"Melalui kasus ini, ke depan kami jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi kami dan koordinasi kami dalam rangka bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan," tukas Zaini.

Rekomendasi