Nasib tragis dialami seorang perempuan pemandu karaoke di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur berinisial BM (30) pada Senin (15/8/2022).
Warga Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung itu menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemabuk berinisial ADB (26), warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan.
Pelaku dan korban sempat mengalami kecelakaan karena motor yang mereka kendarai menyenggol truk pada Senin (15/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Sayangnya, nasib pemandu karaoke ini berujung tragis.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat pelaku ADB bersama tiga rekannya pesta minuman keras di kediaman pelaku pada Minggu (14/8) malam hingga dini hari.
Salah satu rekan pelaku yang berinisial T mengajak ADB ke warung kopi NR dengan mengendarai motor Honda PCX.
Di warkop tersebut, pelaku ADB menenggak minuman keras bersama temannya yang berinisial I dan T, serta B yang merupakan operator karaoke di warung kopi NR.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bertemu korban setelah yang bersangkutan selesai menyanyi di ruang karaoke warung kopi NR. Keduanya sepakat untuk meminum kopi bersama di tempat lain.
"Setelah itu, pelaku bersama korban mengendarai motor menuju ke arah kota melewati perempatan Jepun. Tetapi kembali pulang tidak jadi ngopi, naas motor pelaku menyenggol truk hingga mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh,” demikian keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @satreskrimtulungagung, Kamis (18/8).
Advertisement
Pemerkosaan
Peristiwa kecelakaan itu membuat korban berinisial BM tidak sadarkan diri. Namun, pelaku tetap memboncengkan korban untuk melanjutkan perjalanan.
Sesampainya di perempatan Bis Goling Kabupaten Tulungagung, pelaku ADB meminta tolong seseorang yang ia temui di lokasi untuk memegangi korban karena sudah tidak kuat lagi. Mereka berboncengan tiga menuju rumah pelaku.
Kemudian, pelaku membawa korban BM ke kamarnya dan meninggalkan yang bersangkutan di sana. Selanjutnya, pelaku mengantar pulang orang yang menolongnya. Saat tiba kembali di rumah, pelaku ADB justru memerkosa korban di kamarnya.
Advertisement
Korban Meninggal Dunia
Sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (15/8), pelaku pergi ke bengkel untuk memperbaiki motor. Sementara korban masih berada di dalam kamarnya.
Sepulang dari bengkel, orang tua pelaku memberi tahu bahwa korban dibawa ke rumah sakit oleh pemilik warung kopi NR.
Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian bersama suami korban mendatangi pelaku di rumahnya. Petugas kepolisian membawa pelaku ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta otopsi pada jenazah korban, Polres Tulungagung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku ADB dijerat dengan Pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP.