PSSI Jawa Timur memberi hukuman kalah WO 0–3 dan denda Rp50 juta kepada Persibo Bojonegoro. Klub sepak bola kebanggaan Bumi Anglingdharma itu mengajukan banding ke Komisi Banding (Komding) PSSI Jawa Timur, namun berujung penolakan.
Berdasarkan surat keputusan nomor 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 yang diterima Persibo, hukuman kalah WO 0-3 melawan Mitra Surabaya tetap berlaku. Sementara hukuman denda yang semula Rp50 juga berubah menjadi Rp20 juta.
Lapor ke PSSI Pusat
Menindaklanjuti hal tersebut, Persibo berencana melapor ke PSSI Pusat untuk mencari keadilan. CEO Persibo Abdullah Umar menilai keputusan Komding PSSI Jatim terlalu berat.
Ia juga menampik Persibo Bojonegoro memainkan pemain tidak sah pada pertandingan babak 32 besar Liga 3 Jatim 2021.
"Kesalahan hanya terjadi pada kekeliruan penggunaan jersey pada babak kedua," ungkapnya, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro, Senin (6/12).
Dua pemain yang dianggap tidak sah ialah Zardan Aroby (16) dan Amar Fadzillah (26). Mereka melakukan kesalahan dalam menggunakan jersey.
Lebih lanjut, Official Persibo sudah memberi tahu Pengawas Pertandingan di lapangan perihal tertukarnya jersey Zardan Aroby (16) dan Amar Fadzillah (26). Namun Pengawas Pertandingan memutuskan tetap melanjutkan permainan.
Advertisement