Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Advertisement
Permasalahkan Dakwaan Jaksa
Ade mengklaim, dakwaan jaksa terkait uang Rp672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa merupakan uang pribadi terdakwa sebagai pengusaha.
"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa terdapat dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang sebesar Rp672,9 juta yang disita dari brankas atau nominal kedua sebesar Rp255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin selaku ajudan.
"Nah itulah yang kami permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nominal. Yang pertama Rp672,9 juta yang satu Rp255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kami anggap tidak jelas dan kabur," lanjut Ari Hanz, kuasa hukum lainnya.
Advertisement
Surat Dakwaan
Lebih lanjut, Ari menyebut istilah yang digunakan dalam dakwaan jaksa tidak jelas. Disebutkan bahwa jaksa menggunakan istilah suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan, padahal dua perbuatan itu berbeda.
Ia menyebut JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi.
"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," imbuhnya.
Selain itu, imbuh Ari, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. Dakwaan kedua perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat surat dakwaan alternatif.
"Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Advertisement
Tanggapan JPU
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pekan depan.
"Kami akan berikan tanggapan minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono menyatakan bahwasanya terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.