Wisma Persebaya di Jalan Karang Gayam Nomor 1, Kota Surabaya, Jawa Timur diduga mengalami penjarahan. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Didik Ariawan mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang.
"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," tuturnya, di Surabaya, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, aset lain seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto masih terpajang di etalase sebuah ruangan di gedung tersebut.
Advertisement
Sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, Wisma Persebaya tampak kotor dan tak terawat. Pengosongan itu merupakan buntut sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan terebut yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan pengosongan dengan alasan mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya. Setelah hubungan hukum dengan Persebaya dinilai berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," kata Iptu Didik Ariawan, dikutip dari Antara.
Advertisement
PT Persebaya Indonesia kemudian menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut. Sebagian gugatan Persebaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Maret 2020.
Salah satu gugatan yang dikabulkan yakni Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan seluas 20.500 meter persegi.
Pemkot Surabaya merespons putusan PN Surabaya dengan mengajukan banding. Hingga kini, perkaranya masih berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan demikian, putusan PN Surabaya yang menyatakan Persebaya berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam belum memiliki kekuatan hukum tetap.