Pria Ini Pura-pura Pesan Kopi untuk Curi HP Pemilik Warkop Tulungagung, Ini Faktanya

Satreskrim Tulungagung, Jawa Timur mengimbau para pemilik warung kopi (warkop) di daerah setempat untuk waspada. Setelah seorang pemilik warkop bernama Deni (25), warga Tulungagung menjadi korban pencurian. Pelaku pencurian mengambil ponsel korban ketika sedang melayani pelaku yang memesan minuman di warkop korban.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Pria Ini Pura-pura Pesan Kopi untuk Curi HP Pemilik Warkop Tulungagung, Ini Faktanya
Pria Ini Pura-pura Pesen Kopi untuk Curi HP Pemilik Warkop Tulungagung, Ini Faktanya. ©2020 Merdeka.com/Instagram @satreskrimtulungagung

Satreskrim Tulungagung, Jawa Timur mengimbau para pemilik warung kopi (warkop) di daerah setempat untuk waspada. Setelah seorang pemilik warkop bernama Deni (25), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung menjadi korban pencurian.

Pelaku pencurian mengambil ponsel korban ketika yang bersangkutan sedang melayani pelaku yang memesan minuman di warkop korban. Selanjutnya, bersamaan dengan keluarnya pelaku pencurian, korban kehilangan ponselnya, sebagaimana melansir dari akun Instagram resmi @satreskrimtulungagung.

Kronologi Kejadian

“Dua kali masuk bui ternyata tidak membuat jera MR (39) warga Kel. Kenayan, Kec. Tulungagung Kota. Buktinya, pria lajang tersebut kembali berulah dengan mencuri ponsel merk Samsung type J2 milik korban Deni (25) warga Ds. Ketanon, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Rabu (18/11/2020) siang,” tulis @satreskrimtulungagung.

MR mengambil ponsel korban ketika ditinggal mengambil es batu. Saat itu pelaku datang ke warung kopi dan langsung memesan secangkir kopi. Setelah dilayani oleh korban, MR kembali memesan es NutriSari. Namun, karena stok es baru di warkop miliknya habis, korban berinisiatif mengambil es batu di warung sebelahnya.

Selang beberapa menit, korban kembali ke warkop dan mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada di tempat. Di saat bersamaan, MR keluar dari area warkop. Spontan korban langsung berteriak “maling” beberapa kali hingga menarik perhatian warga.

Berhasil Ditangkap

“Seketika warga melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap MR kemudian diarak ke Balai Desa selanjutnya perangkat desa menghubungi Polsek Kedungwaru dan MR langsung digelandang ke Mapolsek Kedungwaru,” lanjut @satreskrimtulungagung.

Berdasarkan catatan Kepolisian, MR merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman lantaran kasus pencurian uang di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru dan kasus pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polsek Tulungagung Kota. MR diketahui baru bebas pada Desember 2019 lalu.

Atas perbuatan pencurian yang ia lakukan, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini MR masih dalam proses penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut, pasalnya disinyalir ada TKP lain di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rekomendasi