Menaker Ida Fauziyah Janji UU Cipta Kerja Sejahterakan Karyawan, Begini Faktanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwasanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam substansi UU lama.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Menaker Ida Fauziyah Janji UU Cipta Kerja Sejahterakan Karyawan, Begini Faktanya
Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwasanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam substansi UU lama.

Sebagaimana dikutip dari Antara (24/10/2020), Ida mengatakan UU Cipta Kerja bahkan mengatur perlindungan kepada pekerja kontrak sebagaimana ketentuan pekerja tetap. Seluruh ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003, imbuh Ida, sama dengan yang tercantum di UU Cipta Kerja.

Tanggapi Protes Buruh

"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu.

Saat menghadiri kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang bertempat di Kantor Pemkab Gresik, Ida Fauziyah mengaku banyak pekerja yang menemuinya. Mereka memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Protes tersebut, menurut Menaker, terjadi lantaran banyak pekerja yang belum memahami isi UU Cipta Kerja secara utuh. Sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi Omnibuslaw itu.

Batas Maksimal Masa Kontrak

Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Dalam UU Cipta Kerja disebut tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Lebih lanjut, batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, di mana seseorang bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap atau sebaliknya.

Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak tetap menjaga kondusivitas meskipun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," ujarnya.

Organisasi Pekerja Tak Puas

Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas. Penjelasan Ida Fauziyah dianggap tidak menyentuh substansi UU Cipta Kerja.

"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.

Selanjutnya, berdasarkan penuturan Ali, serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur. Selain itu mereka akan terus mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Rekomendasi