3 Fakta Terbaru PSBB di Surabaya, Pernikahan dan Takziah Masih Diperbolehkan

Selama PSBB Surabaya, ada beberapa aktivitas warga di luar rumah yang tetap diperbolehkan dengan syarat khusus. Misalnya pernikahan di KUA dan khitan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
3 Fakta Terbaru PSBB di Surabaya, Pernikahan dan Takziah Masih Diperbolehkan
ilustrasi buku nikah. ©wordpress.com

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei 2020. Sebelumnya, tiga pemerintah daerah yang bersangkutan mendapat tugas menyosialisasikan PSBB kepada masyarakat.

Senin (27/4), Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang diperbolehkan maupun yang dilarang saat pemberlakuan PSBB. Ada beberapa aktivitas warga di luar rumah yang tetap diperbolehkan dengan syarat khusus, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan bahwa pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam peraturan daerah. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Pembatasan aktivitas warga di luar rumah terkait dengan institusi pendidikan meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, magang industri, praktik kerja lapangan dan/atau kegiatan lainnya.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan lain di tempat umum, dan pergerakan orang serta barang yang menggunakan moda transportasi.

Dikutip dari Antara, kegiatan yang dilarang selama pelaksanaan PSBB di Surabaya adalah kegiatan pertemuan yang menimbulkan kerumunan massa. Mulai dari pertemuan hiburan, politik, olahraga, akademik, budaya, pesta pernikahan, pemakaman, khitanan, pesta ulang tahun, dan lain sebagainya.

Pernikahan yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) boleh dilaksanakan dengan catatan khusus. Dalam pelaksanaannya, harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak antara satu orang dengan lainnya, dan hanya dihadiri keluarga inti. Sementara pesta pernikahan atau resepsi termasuk kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena akan menciptakan kerumunan massa.

Selain pernikahan di KUA, khitan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan juga diperbolehkan. Senada, pelaksanaannya pun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pesta syukuran khitan juga tidak boleh dilaksanakan.

Mengikuti upacara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan. Syaratnya, yang dihadiri bukan kematian akibat COVID-19. Takziah yang diperbolehkan harus memenuhi ketentuan seperti dilakukan di rumah duka, datang dengan mengenakan masker, menjaga jarak, jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang.

Sementara kegiatan olahraga bersama, seperti pertandingan sepak bola dilarang. Termasuk kegiatan yang menimbulkan berkumpulnya banyak orang seperti di warung atau di kafe.

Rekomendasi