Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Ekonomi Independen, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga independen yang merupakan otoritas tunggal di sektor jasa keuangan di Indonesia. Penjelasan mengenainya layak diketahui untuk meningkatkan pemahaman Anda terhadap lembaga ini.
Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk mengawasi jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan diundangkan pada tanggal 22 November 2011.
Tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut informasi selengkapnya.
Latar Belakang Pembentukan OJK
OJK adalah singkatan yang umum digunakan dalam masyarakat untuk menyebut lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini. Mengutip modul yang diterbitkan dalam sikapiuangmu.ojk.go.id, pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Hal-hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu:
1. Amanat Undang-undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan Industri Keuangan
Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
4. Perlindungan Konsumen
Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.
Tujuan Pembentukan dan Wewenang OJK
Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, wewenang Pengaturan OJK adalah menetapkan:
Wewenang Pengawasan OJK adalah menetapkan:
Terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya