Macam Asuransi yang Perlu Diketahui, Pelajari Sebelum Membuat
Merdeka.com - Setiap orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang. Baik karena hilangnya benda itu maupun karena kerusakan atau karena musnah terbakar atau karena sebab lainnya.
Banyak di antara sebab-sebab yang menjadi pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diharapkan akan terjadinya. Namun banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai benda itu mempunyai sifat yang tidak dapat diharapkan terlebih dahulu.
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko itu benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung.
Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi risiko yang dihadapi.
Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi risiko cacat atau meninggal.
Pada dasarnya, tujuan asuransi adalah meminimalkan risiko yang mungkin terjadi dengan mengalihkan kerugian secara keuangan. Dalam dunia perencanaan keuangan, perlindungan terhadap aset yang di miliki sangat penting.
Jika aset berharga yang dimiliki tiba-tiba hilang dan tidak memiliki perlindungan terhadapnya, maka akan membuat neraca keuangan jatuh. Oleh karena itu, para perencana keuangan sangat menganjurkan kepada setiap kliennya untuk memiliki asuransi.
Macam asuransi juga sangat beragam, tergantung pada apa-apa yang dilindunginya. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian asuransi beserta unsur-unsur, prinsip dasar serta macam-macam asuransi yang patut Anda ketahui sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Pengertian Asuransi
Menurut Dessy Danarti (2011: 6) seperti yang dikutip dari perbanas.ac.id, asuransi atau yang dalam bahasa belanda “verzekering” memiliki arti pertanggungan. Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Sementara definisi otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah yang tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang tertanggung”.
Pengertian asuransi yang lain yaitu merupakan suatu pelimpahan resiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Pelimpahan tersebut dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan di dalamnya diberlakukan prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal dianut oleh pihak pertama maupun pihak yang lain. Dari segi ekonomi asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau member ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Unsur-Unsur dalam Asuransi
Berdasarkan definisi asuransi, dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu:
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam Dessy Danarti (2011:18) disebutkan bahwa terdapat enam macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Insurable interest
Pada dasarnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Utmost good faith
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik (utmost good faith). Pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Pihak tertanggung juga perlu mengungkapkan secara rinci kondisi yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung mempunyai gambaran yang memadai untuk menentukan persetujuan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali atau bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
4. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip indemnity tidak dapat diterapkan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
5. Subrogation
Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
6. Contribution
Yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi bagi tertanggung antara lain adalah:
- Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan harus diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
- Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan tiap periode mempunyai substansi yang sama dengan tabungan.
- Alat penyebaran resiko. Resiko yang seharusnya bebankan pada tertanggung ikut dibebankan juga penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Macam Asuransi
Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan orang akan perlindungan menjadi semakin komleks. Inilah mengapa kemudian berbagai macam asuransi dibuat dan ditawarkan kepada masyarakat. Menurut Umi Karomah dalam Dessy Danarti (2011:42), usaha asuransi dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. Dari segi sifatnya
2. Dari segi objek dan bidang usahanya
3. Perusahaan Reasuransi Umum
Perusahaan reasuransi umum merupakan perusahaan asuransi yang bidang usahanya menanggung risiko yang benar-benar terjadi dari pertanggungan yang telah ditutup oleh perusahaan asuransi jiwa atau asuransi kerugian.
4. Perusahaan Asuransi Sosial
Perusahaan asuransi sosial merupakan perusahaan asuransi yang bidang usahanya menanggung risiko financial masyarakat kecil yang kurang mampu perusahaan ini diselenggarakan oleh pemerintah, contohnya: Perum Taspen, PT Astek dan PT Jasa Raharja.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya