Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Nasib tragis dialami dua perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, KTI (44) dan SN (50). Niatnya mencari penghasilan besar di Malaysia justru berakhir tragis. Alih-alih mendapat banyak uang, mereka justru dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan.

Kronologi

Berdasarkan informasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), keduanya diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur non prosedural. Ada dugaan mereka menjadi korban perdagangan manusia.

"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal. Tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan  hanya bawa badan ketika pulang," terang Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC SBMI Banyuwangi, Arista Bayu Anggara, Senin (24/6/2024), dikutip dari Liputan6.com.

Padahal, kata Bayu, jika memang kedua PMI itu kondisi sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, mereka tidak mungkin bisa lolos tes kesehatan (medical cek up).

"Kami belum tahu apakah selama bekerja di Malaysia, yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak," imbuh Bayu.

Bahkan, hingga mereka pulang ke kampung halamannya di Banyuwangi, tidak ditemukan kepemilikan asuransi atau jaminan sosial kedua pekerja migran tersebut.

Kondisi Korban

Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC SBMI Banyuwangi Arista Bayu Anggara mengatakan, keduanya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dalam kondisi memprihatinkan.

"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," terangnya, Senin (24/6/2024).

Menindaklanjuti kasus ini, SBMI Banyuwangi akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial bagi kedua PMI tersebut.

Dugaan TPPO

Dugaan TPPO
Dok. Istimewa

SBMI Banyuwangi juga akan mengungkap siapa yang telah memberangkatkan KTI dan SN ke luar negeri,  kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

Apabila pihak yang memberangkatkan KTI dan SN terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka kasus itu termasuk kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.

"Hukuman bagi pelaku TPPO di Indonesia, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Bayu.

Pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Hal ini bergantung pada berat ringannya kasus dan peran pelaku dalam kejahatan tersebut.

"Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Bayu.

Rekomendasi