Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari Ilustrasi puasa. ©Shutterstock/JOAT

Merdeka.com - Cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari telah diatur sedemikian rupa. Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan; "Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah."

Puasa sendiri adalah ibadah yang dijalankan oleh umat Islam guna menjaga hawa nafsu. Dalam praktiknya, sudah terdapat beberapa anjuran yang sepatutnya dipatuhi. Salah satunya adalah menjaga hawa nafsu dari perbuatan junub mulai dari sahur hingga berbuka puasa.

Menurut Ustaz Khalid Basamalah, cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari harus membayar kafarat denda membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Mengutip muslim.or.id, Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, "Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jima’ (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa."Untuk itu, sebaiknya dihindari berhubungan badan saat puasa di siang hari, walaupun Anda telah sah sebagai suami-istri.

Berikut ulasan cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari selengkapnya.

Wajib Membayar Kafarat atau Denda

Seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa adalah beberapa hal seperti memasukkan sesuatu sampai tenggorokan, muntah dengan sengaja, haid, gila, murtad, keluarnya air mani dan melakukan hubungan seks di tengah waktu puasa.

Mengutip NU Online, bagi orang-orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan berhubungan seksual, maka wajib bagi mereka untuk menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.

1. Ia harus memerdekakan hamba sahaya atau budak mukmim, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).

Kafarat atau denda di atas didasarkan pada hadits sahih berikut yang berbunyi;

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safinah al-Najah, yang menyatakan bahwa selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari

Maka, seperti yang telah dijelaskan di atas, cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari adalah dengan membayar kafarat atau denda. Mereka yang terkena hukuman di sini adalah yang mukallaf (baligh dan berakal), yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks saat tengah berpuasa.

Meski demikian, apabila suami istri yang melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.

Lantas, siapakah yang harus mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari? Apakah suami saja, atau berdua bersama istrinya? Mengutip mui.or.id, beginilah penjelasannya;

Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja kendati melakukan hubungan itu berdua dengan wanitanya. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri. Adapun dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Akan tetapi, pendapat Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya. Sementara ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga berlaku bagi laki-laki.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Suruh Suami Nikah Lagi karena 14 Tahun Belum Punya Anak, Mertuanya Setuju Endingnya Justru Bikin Tak Percaya
Istri Suruh Suami Nikah Lagi karena 14 Tahun Belum Punya Anak, Mertuanya Setuju Endingnya Justru Bikin Tak Percaya

Dengan proses dan perjuangan panjang, kini pasangan suami istri ini sudah dikaruniai sosok buah hati yang lucu.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Menutup Hati Suami untuk Perempuan Lain & Tetap Setia Tidak Berselingkuh
Bacaan Doa Menutup Hati Suami untuk Perempuan Lain & Tetap Setia Tidak Berselingkuh

Berikut bacaan doa menutup hati suami untuk perempuan lain dan bisa tetap setia tidak berselingkuh.

Baca Selengkapnya
Doa Berhubungan Suami Istri, Adab, dan Waktu yang Dianjurkan Menurut Islam
Doa Berhubungan Suami Istri, Adab, dan Waktu yang Dianjurkan Menurut Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa berhubungan suami istri dan adabnya menurut Islam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Salib Putih, Misi Penyelamatan Pasangan Suami Istri Asal Eropa Terhadap Korban Wabah Kelaparan di Semarang pada Awal Abad ke-20
Mengenal Salib Putih, Misi Penyelamatan Pasangan Suami Istri Asal Eropa Terhadap Korban Wabah Kelaparan di Semarang pada Awal Abad ke-20

Saat wabah kelaparan itu, pasangan penginjil itu memberikan bantuan berupa barak penampungan, makanan, dan pengobatan secara sukarela.

Baca Selengkapnya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Bangun Tidur sesuai Sunah Nabi, Lengkap dengan Keutamaannya
Bacaan Doa Bangun Tidur sesuai Sunah Nabi, Lengkap dengan Keutamaannya

Doa setelah bangun tidur merupakan bentuk ungkapan rasa syukur yang seharusnya dilafalkan oleh setiap umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Kisah Pasangan Suami Istri Dikukuhkan Bersama Jadi Guru Besar UGM, Berjuang Bareng Sejak Kuliah S1
Kisah Pasangan Suami Istri Dikukuhkan Bersama Jadi Guru Besar UGM, Berjuang Bareng Sejak Kuliah S1

Momen pengukuhan ini pun begitu haru dan mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri
Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri

Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa

Baca Selengkapnya
Kisah Tragis Pengantin Baru, Suami Tewas Ditusuk Pembeli Ogah Bayar Usai Ngopi, Istri Luka Parah
Kisah Tragis Pengantin Baru, Suami Tewas Ditusuk Pembeli Ogah Bayar Usai Ngopi, Istri Luka Parah

Korban ditusuk saat berusaha mengejar para pelaku tak membayar usai makan di warung kopinya. Identitas kedua pelaku masih misterius.

Baca Selengkapnya